Diduga Malpraktik Sunat Laser, Bocah di Kerinci Telah Jalani Lima Operasi
Kasus dugaan malpraktik sunat laser menimpa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun, BAI, warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu ini, kini ditangani pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Kerinci, AKBP Arya T Brachmana, kejadian bermula saat korban dibawa orang tuanya ke sebuah klinik di Desa Sungai Bendung Air, Kayu Aro, untuk menjalani sunat laser. Namun, prosedur medis tersebut diduga menyebabkan komplikasi serius.
"Saat proses sunat berlangsung, korban mengalami pendarahan hebat yang tak kunjung berhenti," ungkap AKBP Arya, Senin (26/5/2025).
Akibat pendarahan tersebut, korban segera dilarikan ke RS Muaro Labuh, Sumatera Barat. Namun, pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kondisi BAI. Upaya penanganan medis kemudian dilanjutkan ke RS Siti Rahmah di Padang, namun lagi-lagi, rumah sakit tersebut tidak dapat memberikan tindakan yang diperlukan.
Korban kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil Padang, di mana akhirnya BAI dapat menjalani operasi. Hingga saat ini, korban telah menjalani lima kali operasi pasca-kejadian. Meski demikian, kondisi BAI belum sepenuhnya pulih.
"Korban masih merasakan sakit saat buang air kecil," imbuh AKBP Arya.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan malpraktik ini. Keterangan dari berbagai pihak, termasuk paramedis yang melakukan tindakan sunat laser, saksi, dan keluarga korban, akan dikumpulkan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian ini. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran prosedur medis, pelaku dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.