Belasan Nelayan Aceh Timur Diamankan di Thailand, Pemerintah Daerah Upayakan Bantuan Konsuler
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tengah berupaya keras memulangkan 18 nelayan yang ditangkap oleh otoritas Thailand pada hari Senin, 19 Mei 2025. Penangkapan ini melibatkan dua kapal nelayan asal Aceh Timur, yaitu KM Jasa Cahaya Ikhlas dan KM New Rever, yang sedang beroperasi di perairan yang diklaim oleh Thailand.
Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali diterima oleh pemilik kapal, Umar Abdi dan Syaripudin, yang kemudian melaporkannya kepada pemerintah daerah. Menurut laporan yang diterima, KM Jasa Cahaya Ikhlas, dengan nakhoda Umar Johan dan 12 anak buah kapal (ABK), serta KM New Rever, dengan nakhoda Ridwan dan 6 ABK, ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, segera merespons kejadian ini dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, Bupati Iskandar meminta pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah-langkah diplomatik yang diperlukan untuk melindungi dan memulangkan para nelayan yang ditahan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya perlindungan terhadap warganya, mengingat peran vital mereka dalam perekonomian pesisir.
"Kami telah bersurat kepada Kementerian Luar Negeri agar langkah-langkah diplomatik segera diambil. Data nelayan terus kami kirimkan ke Kemlu," ujar Bupati Iskandar, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah ini. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk memastikan proses pemulangan para nelayan berjalan lancar dan secepat mungkin.
Selain upaya diplomatik, Bupati Iskandar juga mengimbau kepada seluruh nelayan Aceh Timur untuk selalu mematuhi peraturan dan hukum internasional yang berlaku saat beroperasi di wilayah perbatasan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan wilayah tangkapan yang sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
"Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi kepada para nelayan kita yang berlabuh. Pastikan seluruh keamanan dan standar operasional kapal saat berlabuh di wilayah perbatasan," pungkasnya, mengingatkan para nelayan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas penangkapan ikan.
Berikut daftar nama kapal dan jumlah ABK yang ditangkap:
- KM Jasa Cahaya Ikhlas: 12 ABK (Nahkoda: Umar Johan, Pemilik: Umar Abdi)
- KM New Rever: 6 ABK (Nahkoda: Ridwan, Pemilik: Syaripudin)
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap agar upaya diplomatik yang sedang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dapat segera membuahkan hasil dan para nelayan dapat kembali ke tanah air dengan selamat.