KPK Tahan Informasi Identitas Tersangka Kasus Korupsi Izin TKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut masih enggan mengungkap identitas para tersangka kepada publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada proses pemeriksaan saksi-saksi terkait. "Benar, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).

Selain identitas, KPK juga belum memberikan rincian mengenai peran masing-masing tersangka serta pasal-pasal yang disangkakan. Budi menjelaskan bahwa informasi detail akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan saksi selesai.

"Kami belum bisa menjabarkan secara detail. Identitas tersangka, konstruksi perkara, serta pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah semuanya tuntas," imbuhnya.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di tujuh rumah milik pihak-pihak terkait di wilayah Jabodetabek, serta satu kantor di lingkungan Kemenaker. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan total 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor.

"Sebelas kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua telah diamankan dan akan dipindahkan ke Rupbasan. Langkah ini diambil untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan keamanan barang-barang sitaan tetap terjaga," terang Budi.

KPK menekankan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara. Dengan demikian, saat dilakukan lelang, hibah, atau pengalihan status penggunaan, nilai ekonomis aset tetap terjaga.

Pada penggeledahan hari keempat penyidikan, Jumat (23/5/2025), tim penyidik menyita dua mobil dan satu sepeda motor. Namun, Budi belum merinci apakah kendaraan tersebut diserahkan secara sukarela atau disita langsung oleh tim penyidik.

"Detailnya belum bisa kami sampaikan karena KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah pejabat yang dicopot di lingkungan Kemenaker terkait kasus ini, Budi mengarahkan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pihak Kemenaker.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Selasa (20/5/2025).

"Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh kepada wartawan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus suap ini berkaitan dengan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," pungkasnya.