Kinerja Keuangan PFN Terpuruk, Gaji Direksi Dipangkas; Strategi Holding Danareksa Diharapkan Mampu Menyegarkan Bisnis
Kinerja Keuangan PFN Terpuruk, Gaji Direksi Dipangkas; Strategi Holding Danareksa Diharapkan Mampu Menyegarkan Bisnis
PT Perusahaan Film Negara (PFN), perusahaan milik negara yang dikenal sebagai produsen film legendaris 'Si Unyil', tengah menghadapi tantangan serius. Pendapatan perusahaan yang minim memaksa direksi untuk menerima pemotongan gaji hingga 50 persen. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025, yang disampaikan langsung oleh Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi.
"Kondisi keuangan PFN saat ini sangat memprihatinkan," ujar Yadi. "Minimnya pendapatan berdampak pada pengurangan gaji direksi hingga setengahnya." Situasi ini menjadi sorotan mengingat peran penting PFN dalam sejarah perfilman Indonesia. Transformasi PFN dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (Persero) pada Agustus 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023, diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Perubahan tersebut, yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 42 Tahun 2023, mengubah seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban PFN menjadi milik perseroan, termasuk seluruh hubungan kerja karyawan.
Perubahan status hukum ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha PFN. Pemerintah berharap transformasi ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas PFN dalam pengusahaan dan pelayanan barang serta jasa di bidang film dan konten. Lebih lanjut, pemerintah juga ingin PFN mampu mengembangkan sistem bisnis perfilman yang modern dan berkelanjutan, serta tetap mendukung produksi film berkualitas, bernilai edukatif, dan berakar pada budaya nasional.
Langkah strategis selanjutnya yang diambil adalah rencana integrasi PFN ke dalam holding Danareksa. Integrasi ini diharapkan dapat memberikan suntikan modal dan sinergi yang dibutuhkan untuk memperkuat posisi PFN di industri perfilman. Yadi menjelaskan, "Meskipun belum diinbrengkan ke Danareksa, kami telah menyusun rencana kerja untuk memodernisasi model bisnis PFN ke depan." Integrasi ini diyakini mampu membuka peluang kolaborasi dan pengembangan produk yang lebih luas, sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan memperbaiki kinerja keuangan PFN secara signifikan.
Tantangan yang dihadapi PFN saat ini bukan hanya soal pendapatan yang minim, namun juga perlunya strategi bisnis yang inovatif untuk menghadapi persaingan di era digital. Harapannya, dengan bergabungnya PFN dalam holding Danareksa dan strategi bisnis yang tepat, perusahaan ini dapat bangkit dan kembali berkontribusi besar dalam memajukan industri perfilman Indonesia, sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para karyawannya.
Perubahan Status Hukum PFN:
- Perubahan dari Perum menjadi Persero berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2023.
- Tujuan perubahan: meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, efisiensi, dan efektivitas.
- Fokus: pengembangan sistem bisnis perfilman, produksi film berkualitas, bernilai pendidikan, dan berbudaya nasional.
Rencana Strategis PFN:
- Integrasi ke dalam holding Danareksa.
- Pengembangan model bisnis yang inovatif dan berkelanjutan.
- Peningkatan pendapatan dan perbaikan kinerja keuangan.