Polisi Bongkar Praktik Pungli Ormas Trinusa di SGC Bekasi, Raup Miliaran Rupiah
Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Trinusa di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ormas tersebut telah meraup keuntungan ilegal sebesar Rp 5,8 miliar selama lima tahun beroperasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para anggota ormas, termasuk ketua umum. "Pembagiannya bervariasi, ketua umum menerima antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta. Sementara pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per hari," ungkap Kombes Wira kepada awak media.
Modus operandi yang dilakukan oleh ormas ini adalah dengan memeras para pedagang yang berjualan di SGC. Pasar tersebut beroperasi mulai malam hingga pagi hari, dan para pelaku melakukan pungutan sebanyak dua kali dalam sehari. "Pasar buka dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dan kutipan dilakukan dua kali sehari," jelas Kombes Wira.
Dalam setiap aksinya, para pelaku berhasil mengumpulkan uang antara Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta. Mereka memaksa para pedagang untuk memberikan sejumlah uang dengan dalih sebagai 'uang keamanan'. Para pelaku tak segan melakukan intimidasi dan ancaman agar para pedagang merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang yang diminta.
"Para pedagang merasa terancam oleh keberadaan ormas ini, sehingga terpaksa memberikan uang keamanan kepada para pelaku," imbuh Kombes Wira.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para pedagang yang merasa resah dengan aksi pemerasan yang dilakukan oleh ormas Trinusa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka, termasuk ketua umum ormas tersebut.
Pemerasan berkedok 'uang keamanan' ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Ormas Trinusa menargetkan sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di SGC. Para pelaku melakukan pemerasan secara langsung dengan cara mengintimidasi dan mengancam para pedagang.
"Pengutipan 'uang keamanan' dilakukan dengan cara mengintimidasi secara langsung, dengan ancaman kekerasan, bahkan sekali-kali dilakukan dengan kekerasan baik fisik maupun psikis," tegas Kombes Wira.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemerasan ini. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menertibkan ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.