Ahli UI Ungkap Dampak Perendaman Ponsel Terhadap Pelacakan Lokasi dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Hasto Kristiyanto: Ahli UI Jelaskan Kendala Pelacakan Lokasi Akibat Perendaman Ponsel
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, seorang ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, memberikan keterangan penting mengenai dampak perendaman ponsel terhadap pelacakan lokasi. Keterangan ini disampaikan Bob saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pelacakan posisi Hasto Kristiyanto.
Bob menjelaskan bahwa KPK melakukan pelacakan posisi Hasto berdasarkan data Call Detail Record (CDR) yang mencatat perpindahan Base Transceiver Station (BTS) yang terhubung dengan nomor ponsel yang diduga milik terdakwa. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 17, Bob diminta untuk menganalisis pergerakan nomor ponsel tersebut. Hasil analisis menunjukkan empat titik lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Diponegoro, area parkir Jakarta Hall Convention Center, dan Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Lokasi terakhir tercatat sekitar pukul 16.26 WIB.
Lebih lanjut, jaksa KPK menanyakan mengenai perbedaan antara perangkat yang dimatikan dengan perangkat yang sengaja direndam dalam air. Bob menjelaskan bahwa ketika perangkat dimatikan, interaksi dengan BTS akan terhenti, dan data CDR terakhir akan mencatat koneksi terakhir perangkat ke BTS. Setelah perangkat dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat oleh operator seluler.
Namun, Bob menegaskan bahwa perangkat yang terendam air tidak dapat dilacak lagi posisinya karena perangkat tersebut dianggap mati atau rusak. Meskipun secara teknis tidak ada perbedaan efek antara perangkat yang dimatikan dengan yang direndam air, implikasinya adalah posisi perangkat tidak dapat dimonitor lagi.
Dengan demikian, keterangan ahli UI ini memberikan gambaran yang jelas mengenai kendala teknis yang dihadapi dalam pelacakan lokasi suatu perangkat elektronik, khususnya ponsel, jika perangkat tersebut sengaja dimatikan atau bahkan direndam dalam air. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian persidangan kasus Hasto Kristiyanto yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.