Ketua Ormas di Tangerang Selatan Terjerat Kasus Ganda: Penguasaan Lahan BMKG dan Residivis Narkoba

Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan (Tangsel), dengan inisial MYT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Fakta baru terungkap bahwa MYT juga merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa MYT pernah divonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021. "Tersangka MYT pernah ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/08/2025).

Penetapan MYT sebagai tersangka bermula dari laporan terkait dugaan penguasaan lahan BMKG di wilayah Tangsel. Bersama dengan seorang warga berinisial Y, MYT diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan lahan tanpa izin yang sah. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa Y mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

"Saudara Y mengklaim sebagai ahli waris, sementara MYT adalah Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kombes Ade Ary. Keduanya dijerat dengan Pasal 167 KUHP terkait tindakan memasuki atau menempati pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak. Selain itu, mereka juga diduga melanggar aturan terkait pemanfaatan lahan tanpa izin.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi tengah mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Y, yang mengaku sebagai ahli waris, diduga memberikan kuasa kepada ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

"Tersangka Y mengklaim memiliki hak girik atas tanah tersebut, namun tidak dapat menunjukkan nomor girik, luas lahan, maupun bukti-bukti lain yang mendukung klaimnya," ungkap Kombes Ade Ary.

Sementara itu, MYT diduga berperan aktif dalam memerintahkan dan mengkoordinasi pendudukan lahan BMKG. Ia juga diduga melakukan pungutan liar terhadap para pedagang yang berjualan di lahan tersebut. "MYT diduga menyewakan lahan kepada pemilik warung seafood dengan total pungutan sebesar Rp 11,9 juta, serta kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," kata Kombes Ade Ary.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua fakta dan pihak yang terlibat. Penetapan MYT sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan BMKG ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjeratnya, mengingat statusnya sebagai residivis kasus narkoba.

  • Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka:

    • Pasal 167 KUHP terkait tindakan memasuki atau menempati pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak.
    • Pemanfaatan lahan tanpa izin yang sah.
    • Melakukan pungutan liar terhadap para pedagang yang berjualan di lahan tersebut.