Kejagung Periksa Pelapor Dugaan Pelanggaran Jampidsus dalam Kasus Zarof Ricar

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung terkait laporannya terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Laporan tersebut juga menyasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurachman atas dugaan pengaburan fakta dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ronald menjelaskan usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, bahwa kehadirannya sebagai saksi pelapor terkait dengan pengaduan yang dilayangkannya pada 28 April lalu. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Unconstitutional Conduct dan Obstruction of Justice yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU M Nur Rahman dalam penanganan perkara Zarof Ricar.

Dalam pemeriksaan, Ronald mengaku dicecar dengan 13 pertanyaan oleh penyidik Jamwas. Kepada penyidik, ia menyampaikan sejumlah kecurigaan dan dugaan terkait tindakan yang dilakukan oleh Febrie dan timnya. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pasal yang dikenakan kepada Zarof Ricar, yaitu pasal gratifikasi, bukan suap. Ronald berpendapat bahwa penggunaan pasal gratifikasi tidak tepat dan dicurigai sebagai upaya untuk menyembunyikan sesuatu yang lebih besar.

Menurut Ronald, Zarof Ricar hanya berperan sebagai gatekeeper dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa pasal gratifikasi yang dikenakan, mengingat Zarof Ricar bukan merupakan hakim yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara. Ronald menekankan bahwa posisi Zarof sebagai Badan Penilitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, sehingga tidak tepat jika kasus ini dikategorikan sebagai gratifikasi. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi seharusnya melibatkan pejabat berwenang yang menerima manfaat.

Ronald juga menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu adanya aliran dana yang diterima Zarof Ricar dari berbagai pihak, termasuk dari Sugar Group sebesar Rp 50 miliar. Ia menyayangkan bahwa penyidik belum secara tegas mendalami pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan terkait aliran dana tersebut. Padahal, menurutnya, sudah ada pengakuan mengenai aliran dana kepada Zarof Ricar. Ronald menyoroti bahwa Sugar Group, sejauh yang ia ketahui, belum dilakukan penggeledahan hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini, dimana disampaikan bahwa pihak terkait telah dipanggil sebanyak dua kali. Kurangnya informasi dan penanganan yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat ini dinilai oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi sebagai bentuk pengaburan fakta dalam penanganan kasus ini.

Berikut adalah poin-poin yang disoroti dalam laporan tersebut:

  • Pasal Gratifikasi: Ketidaktepatan penggunaan pasal gratifikasi untuk Zarof Ricar.
  • Peran Gatekeeper: Dugaan peran Zarof Ricar sebagai gatekeeper, bukan penerima gratifikasi murni.
  • Aliran Dana: Kurangnya pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana ke Zarof Ricar.
  • Sugar Group: Ketiadaan penggeledahan dan penanganan yang tegas terhadap Sugar Group.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Jamwas Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dan memastikan penegakan hukum yang adil dalam kasus Zarof Ricar.