Penyitaan Dua Ton Sabu di Karimun: Operasi Pemberantasan Narkoba Terbesar yang Pernah Ada
Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar di Batam
Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memamerkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua ton dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Dermaga Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang, pada hari Senin (26/5/2025). Barang bukti tersebut disita dari kapal bernama Sea Dragon Tarawa. Konferensi pers ini menandai keberhasilan operasi pemberantasan narkoba yang disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
Ratusan bungkus plastik berisi sabu, baik yang bening maupun berwarna, ditata rapi di atas lantai. Sebagian lainnya masih tersimpan di dalam kardus-kardus berukuran besar. Tata letak bungkusan sabu yang simetris memberikan gambaran jelas tentang skala besar penyitaan ini. Setiap kardus berisi sejumlah paket sabu yang dibungkus rapat, menunjukkan persiapan matang untuk distribusi atau upaya penyamaran selama proses pengiriman.
Di lokasi konferensi pers, terlihat anggota kepolisian bersenjata lengkap berjaga-jaga. Kehadiran mereka menunjukkan tingkat keamanan yang diperlukan dalam penanganan kasus narkoba berskala besar ini. Enam tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu turut dihadirkan dalam konferensi pers. Mereka mengenakan seragam berwarna oranye dan masker, duduk berbaris menghadap barang bukti yang disita. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.
Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan
Pengungkapan kasus ini merupakan puncak dari penyelidikan intelijen yang berlangsung selama lima bulan. Informasi awal diperoleh dari mitra internasional mengenai pergerakan jaringan narkoba yang berasal dari Golden Triangle, yang berupaya menyelundupkan sabu ke wilayah Asia Tenggara. Tim gabungan kemudian melacak keberadaan kapal Sea Dragon Tarawa sejak pelayarannya dari Laut Andaman menuju perairan Indonesia.
Penindakan dilakukan pada malam hari dengan mengerahkan dua kapal Bea Cukai dan dua Kapal Republik Indonesia (KRI) dari Lantamal IV Batam. Selain itu, pasukan gabungan dari berbagai institusi juga diturunkan untuk memastikan operasi berjalan lancar. Setelah kapal digiring ke dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang, petugas melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu yang disembunyikan di ruang mesin dan bagian depan kapal.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga menangkap enam orang awak kapal. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.