Polemik Ayam Goreng Widuran: Warga Solo Laporkan Dugaan Penggunaan Bahan Nonhalal ke Polisi

Laporan Polisi Terkait Ayam Goreng Widuran Picu Perhatian Publik

Seorang warga Solo, Mochammad Burhannudin, mengambil langkah hukum dengan melaporkan rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. Laporan ini didasari atas dugaan penggunaan bahan-bahan nonhalal dalam proses pengolahan makanan yang disajikan.

Burhannudin, yang merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, merasa terpanggil untuk menyuarakan keresahan umat Muslim di Kota Solo terkait masalah ini. Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polresta Solo pada Senin, 26 Mei 2025, dan dibuktikan dengan surat tanda terima laporan.

"Saya merasa memiliki beban moral untuk ikut prihatin dengan permasalahan yang terjadi, terutama terkait Ayam Goreng Widuran yang jelas meresahkan umat Muslim di Solo," ujar Burhannudin.

Sejarah Panjang Ayam Goreng Widuran Tercoreng Isu Nonhalal

Kasus ini sangat disayangkan mengingat Ayam Goreng Widuran telah menjadi bagian dari kuliner Kota Solo sejak tahun 1972. Namun, baru-baru ini terungkap dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam proses memasak, yang memicu reaksi keras dari masyarakat.

"Selama ini mereka menyajikan makanan yang tercampur bahan tidak halal. Umat Islam merasa tertipu karena setelah viral, mereka baru menulis produknya nonhalal," imbuhnya.

Burhannudin menilai pemilik Ayam Goreng Widuran telah melakukan tindakan penipuan dan melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Solo untuk memperjelas status halal atau nonhalal produk mereka.

"Kami selaku umat Islam perlu mengawal kasus ini. Ini momentum agar semua produk, terutama warung makan di Solo, mempertegas status halal atau nonhalal. Yang nonhalal harus menuliskan nonhalal, dan yang halal segera mengurus sertifikasi halal," tegasnya.

Proses Hukum dan Sidak Wali Kota

Burhannudin berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan penyelidikan mendalam. Ia juga mengindikasikan akan ada pemeriksaan lanjutan jika ada perkembangan baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi, juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir. Sidak tersebut melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Satpol PP, Kepala Kemenag Solo, serta perwakilan kepolisian dan TNI.

Saat sidak, Wali Kota tidak bertemu dengan pemilik rumah makan, tetapi berkomunikasi dengan karyawan dan pemilik melalui telepon. Respati meminta rumah makan tersebut untuk sementara waktu ditutup guna menjalani asesmen kehalalan oleh OPD dan instansi terkait. Ia juga mendorong pemilik untuk segera mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi.

Reaksi Konsumen dan Pengakuan Karyawan

Isu penggunaan bahan nonhalal oleh Ayam Goreng Widuran mencuat setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak konsumen yang merasa kecewa dan tertipu karena selama ini mengira semua menu yang disajikan adalah halal. Kekecewaan ini tercermin dalam ulasan-ulasan di Google Review.

Seorang karyawan bernama Ranto membenarkan bahwa label nonhalal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah banyaknya komplain dari pelanggan.