Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Gading Gajah, Empat Tersangka Diciduk
Polri Berhasil Mengungkap Jaringan Perdagangan Ilegal Gading Gajah
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading gajah dan menangkap empat orang tersangka. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perlindungan satwa liar yang dilindungi.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa perdagangan gading gajah dan ornamen yang terbuat dari gading gajah merupakan tindakan ilegal karena gajah adalah hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Jawa Barat dan Jakarta.
Kronologi Penangkapan
-
Penangkapan Pertama: IR (55) dan EF (53) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada tanggal 20 Mei 2025. IR ditangkap saat sedang melakukan siaran langsung di toko online untuk menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Dari penangkapan ini, polisi menyita 178 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah Asia.
-
Penangkapan Kedua: SS ditangkap di Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat, dengan barang bukti 145 buah pipa rokok dari gading gajah. SS mengaku menjual pipa rokok ilegal ini melalui platform Facebook. Sebelumnya, SS membeli gading gajah dari IR dengan harga Rp 1.200.000 per pipa rokok berukuran 10 cm x 1,8 cm dan menjualnya hingga ke Malaysia dan Korea.
-
Penangkapan Ketiga: JF ditangkap di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, pada tanggal 20 Mei 2025. Dari rumah JF, polisi menyita 10 buah patung, 1 kepala gesper ukiran singa, 7 pipa rokok, dan 7 gelang yang diduga terbuat dari gading gajah. JF mengaku mendapatkan gading gajah sejak tahun 2020 dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul dan BSD Tangerang.
Modus Operandi dan Kerugian
JF menjual gading gajah kepada IR dengan harga awal Rp 8 juta per kilogram, yang kemudian meningkat hingga Rp 16 juta per kilogram tergantung kualitasnya. Saat ini, penyidik masih menghitung total kerugian yang diakibatkan oleh para tersangka. Namun, berdasarkan barang bukti yang disita, total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 2.384.000.000.
Ancaman Hukuman
Para tersangka diduga melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dan/atau, Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.