Pembobol Jendela Rumah di Depok Diringkus, Polisi Buru Rekan Kejahatan

Aparat kepolisian sektor Beji, Depok berhasil membekuk seorang pria berinisial MR (22) atas dugaan tindak pidana pencurian sebuah telepon seluler. Penangkapan dilakukan di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat, yakni dengan mencongkel jendela rumah korban saat dini hari.

"Kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang kuat dugaan telah melakukan pencurian sebuah HP milik warga berinisial A," ujar Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Beji, Depok, pada Senin (26/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MR tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang berinisial R. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap R yang berhasil melarikan diri saat penangkapan MR.

"Aksi pencurian ini dilakukan oleh tersangka MR bersama dengan rekannya, Rizki, yang saat ini masih dalam status buron dan terus kami kejar," imbuh Kompol Josman.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (15/5) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Depok. MR dijemput oleh R dari kediamannya. Keduanya kemudian bergegas menuju wilayah Jakarta Selatan dengan tujuan awal mencari sasaran pencurian telepon seluler. Namun, upaya mereka di Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil.

Merasa gagal di Jakarta Selatan, MR dan R kemudian memutuskan untuk kembali ke wilayah Tanah Baru, Beji. Setibanya di sana, sekitar pukul 03.40 WIB, R bertugas mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Sementara itu, MR bergerak cepat dengan menyusup ke dalam rumah korban melalui jendela.

"Tersangka memanjat tembok rumah korban, kemudian naik ke bagian atas rumah. Ia lalu berjalan melewati dua rumah sebelum akhirnya mencapai atap rumah korban. Selanjutnya, MR masuk melalui jendela kamar yang terbuka dan langsung mengambil HP milik korban yang berada di dekat jendela," jelas Kompol Josman.

Aksi MR ternyata tidak sepenuhnya luput dari perhatian. Korban terbangun dari tidurnya saat hendak melaksanakan salat subuh. Sekitar pukul 03.40 WIB, korban beranjak dari tempat tidur dan mendapati MR tengah tergesa-gesa keluar melalui pintu dapur lantai dua rumahnya.

"Korban sontak berteriak 'Maling..Maling..', mendengar teriakan tersebut, MR langsung melarikan diri dari atap rumah korban menuju atap rumah lainnya," terang Kompol Josman.

Korban yang dibantu oleh sepupunya yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, sekitar 50 meter, langsung melakukan pengejaran terhadap MR. Berkat kesigapan korban dan sepupunya, MR berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Tidak lama berselang, saksi dan warga lainnya turut membantu mengamankan pelaku pencurian. Setelah berhasil diamankan, saksi melakukan penggeledahan badan terhadap MR. Saat digeledah, ditemukan satu unit handphone merk Redmi 13 5G milik korban di dalam saku depan sweater abu-abu yang dikenakan oleh pelaku," ungkap Kompol Josman.

Akibat perbuatannya, MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam penangkapan MR:

  • Pelaku: MR (22 tahun)
  • Lokasi Penangkapan: Tanah Baru, Beji, Depok
  • Modus Operandi: Mencongkel jendela rumah korban
  • Barang Bukti: Satu unit handphone merk Redmi 13 5G
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 ayat 2 KUHP
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 7 tahun penjara