Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Sengketa Lahan BMKG
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tangerang Selatan, dengan inisial MYT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain MYT, seorang individu berinisial Y, yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan BMKG tersebut, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini pada hari Senin, 26 Mei 2025, di Polda Metro Jaya. Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka Y, yang merupakan warga sipil, mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan girik. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan nomor girik, luas lahan yang tertera dalam girik, maupun dokumen girik itu sendiri kepada penyidik.
Tersangka Y diduga memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut. Sementara itu, MYT diduga memerintahkan anggotanya untuk ikut serta dalam pendudukan lahan. Lebih lanjut, MYT diduga menyewakan lahan tersebut kepada pedagang makanan laut dan pedagang hewan kurban, dengan menarik sejumlah uang sebagai pungutan. Pungutan yang ditarik dari pemilik warung seafood mencapai Rp 11,9 juta, sedangkan dari pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta.
Sebelumnya, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, Polda Metro Jaya telah mengamankan 17 orang terkait dengan kasus pendudukan lahan BMKG di Kelurahan Pondok Betung. Operasi penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan operasi premanisme. Dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, sementara sisanya, enam orang, adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan BMKG tersebut.
Selain penangkapan, pihak kepolisian bersama dengan petugas gabungan juga melakukan pembongkaran terhadap markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan motif di balik tindakan pendudukan lahan tersebut.