Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Senilai Rp 9,9 Triliun
Kejaksaan Agung Memulai Penyidikan Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan awal yang menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan secara resmi peningkatan status perkara ini dalam konferensi pers di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan fokus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan ini, kami secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegas Harli.
Dugaan Pemufakatan Jahat dan Ketidakefektifan Chromebook
Nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,9 triliun. Penyidik menduga kuat adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat antara oknum-oknum tertentu yang sengaja membuat kajian untuk memuluskan proyek pengadaan ini. Indikasi ini muncul karena pada periode tersebut, kebutuhan mendesak akan laptop berbasis Chromebook di Indonesia dinilai belum terlalu signifikan, terutama mengingat kondisi infrastruktur internet yang belum merata di seluruh wilayah.
"Kita tahu bahwa Chromebook ini berbasis internet, sementara kondisi internet di Indonesia belum sepenuhnya merata. Ini menjadi salah satu poin penting yang sedang kami dalami," ungkap Harli.
Lebih lanjut, terungkap bahwa tenaga ahli dari Kemendikbudristek sendiri telah melakukan kajian terkait efektivitas penggunaan laptop Chromebook. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang kurang memuaskan atau bahkan tidak efektif.
Proses Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Saat ini, tim penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan belum ada angka resmi yang diumumkan. Meskipun demikian, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidikan terus berjalan intensif dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan berpotensi merugikan negara. Masyarakat menantikan pengungkapan kasus ini secara transparan dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terbukti bersalah.