Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Senilai Rp 9,9 Triliun

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait proyek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengumumkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 38 telah diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2025. "Dengan terbitnya Sprindik ini, kami secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2023," ujar Harli dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.

Saat ini, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah fokus mendalami berbagai aspek terkait kasus ini. Salah satu fokus utama adalah menghitung secara rinci kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun.

Kejaksaan Agung menduga adanya indikasi kuat persekongkolan jahat yang melibatkan berbagai pihak dalam proses pengadaan ini. Dugaan ini muncul berdasarkan temuan bahwa kajian yang mendasari pengadaan laptop Chromebook tersebut dibuat sedemikian rupa untuk memfasilitasi kepentingan tertentu. Padahal, pada saat itu, kebutuhan Indonesia akan laptop berbasis Chromebook dinilai belum mendesak, mengingat infrastruktur internet yang belum merata di seluruh wilayah.

"Kita tahu bahwa Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet. Sementara, kondisi infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum sepenuhnya memadai," jelas Harli.

Lebih lanjut, terungkap bahwa tenaga ahli dari Kemendikbudristek sendiri telah melakukan kajian terkait efektivitas penggunaan laptop Chromebook. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menghasilkan kesimpulan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif.

Proses Hukum Berlanjut

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Namun, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan dampaknya terhadap dunia pendidikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Adapun tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengungkap aliran dana yang mencurigakan.

Publik berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan mencegah terjadinya praktik korupsi di sektor pendidikan.