Polda Metro Jaya Tegaskan Pembubaran Ormas Bukan Wewenang Kepolisian

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan bahwa inisiasi pembubaran organisasi masyarakat (ormas) bukan merupakan ranah atau kebijakan yang berada di bawah kewenangan institusi kepolisian. Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, yang menyerukan agar ormas-ormas yang terlibat dalam tindakan premanisme segera ditindak tegas hingga pembubaran.

"Terkait dengan penyampaian Ibu Puan selaku Ketua DPR tentang imbauan untuk membubarkan ormas, dari pihak kepolisian tidak memberikan tanggapan. Hal ini dikarenakan pembubaran ormas merupakan bentuk kebijakan dari pemerintah pusat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (26/05/2025).

Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, Polda Metro Jaya siap mendukung dan mengawal segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait ormas. Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa kebijakan terkait pembubaran ormas berada di bawah wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Peran kepolisian dalam hal ini adalah melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota ormas.

Meski demikian, Polda Metro Jaya akan berperan aktif dalam memberikan informasi dan data yang relevan kepada Kemendagri. Data ini akan bersumber dari hasil Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Data yang disuplai mencakup berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas.

"Polda Metro Jaya akan memberikan data terkait bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ormas. Kementerian Dalam Negeri yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas tersebut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi," jelas Wira.

Ia menambahkan, "Ormas adalah badan hukum, sehingga kepolisian tidak dapat bertindak di luar ranah hukum. Kami hanya dapat melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila terjadi pelanggaran."

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan permintaan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas ormas-ormas yang meresahkan masyarakat. Permintaan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang diduga dilakukan oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Puan Maharani juga menekankan pentingnya mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme. "Kami meminta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. Evaluasi keterlibatan ormas-ormas yang berbau premanisme perlu dilakukan. Jika terbukti melakukan tindakan premanisme, ormas tersebut harus segera dibubarkan," tegas Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/05/2025).

Sebagai informasi tambahan, Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan milik BMKG di Pondok Betung pada Sabtu (24/05/2025). Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota GRIB Jaya, sementara enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Dalam perkembangan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Y, yang mengaku sebagai ahli waris, dan MYT, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangerang Selatan.

Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian bersama petugas gabungan juga telah membongkar markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG tersebut.

Berikut adalah poin penting dalam berita ini:

  • Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pembubaran ormas adalah kebijakan pemerintah.
  • Pernyataan ini menanggapi permintaan Ketua DPR RI untuk menindak tegas ormas preman.
  • Polda Metro Jaya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait ormas.
  • Kewenangan pembubaran ormas berada di Kementerian Dalam Negeri.
  • Polda Metro Jaya akan menyuplai data pelanggaran ormas kepada Kemendagri.
  • Penindakan hukum akan dilakukan jika ormas melanggar hukum.
  • Ketua DPR RI meminta pemerintah menindak tegas ormas yang meresahkan.
  • Kasus pendudukan lahan BMKG di Pondok Betung menjadi perhatian.
  • Polisi telah menangkap beberapa orang terkait kasus tersebut, termasuk anggota GRIB Jaya.