Sidang Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Pertanyakan Validitas Bukti Digital
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyoroti keabsahan barang bukti elektronik yang diajukan dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto mempertanyakan validitas data Call Detail Record (CDR) yang tidak melalui proses audit forensik yang dilakukan oleh ahli independen.
Keberatan ini disampaikan Hasto saat menanggapi keterangan ahli forensik digital dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian. Hasto secara spesifik menyoroti perbedaan data kepemilikan ponsel yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengklaim bahwa salah satu ponsel yang terdaftar sebagai miliknya ternyata bukan kepunyaannya.
"Yang pertama keberatan terhadap ahli dalam BAP 26 Februari 2025 nomor 11, di dalam daftar barang bukti elektronik, keterangan nomor 6 itu adalah handphone Vivo milik saya, Hasto Kristiyanto. Sedangkan nomor 7 itu bukan milik saya, di sini ditulis milik Hasto Kristiyanto," ujar Hasto di persidangan.
Lebih lanjut, Hasto menekankan pentingnya proses audit forensik terhadap data CDR sebagai bukti elektronik. Ia berpendapat bahwa data CDR seharusnya diperiksa secara seksama oleh ahli forensik untuk memastikan keaslian dan keutuhannya. Ketidakjelasan mengenai proses audit forensik ini memicu kekhawatiran Hasto terhadap validitas bukti yang diajukan.
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, turut mempertajam pertanyaan terkait proses audit forensik terhadap data CDR. Ia mempertanyakan apakah seluruh data CDR yang diterima oleh tim ahli telah melalui proses audit forensik yang komprehensif. Jawaban dari ahli KPK mengindikasikan bahwa sebagian data CDR tidak melalui proses audit forensik di unit yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.
Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri yang saat ini telah divonis bersalah. Harun Masiku masih menjadi buronan hingga saat ini.