Sindikat Skincare Ilegal di Bekasi Dibongkar, Raup Keuntungan Fantastis dengan Bahan-Bahan Tak Layak
Penggerebekan sebuah rumah di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, mengungkap praktik produksi skincare ilegal yang meresahkan. Delapan orang tersangka, SP, ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatan mereka memproduksi dan menjual skincare palsu bermerek 'Glow Glowing' yang meraup omzet hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu dua tahun.
Ironisnya, sindikat ini memproduksi skincare abal-abal tersebut dengan mencampurkan bahan-bahan seadanya tanpa dasar pengetahuan kimia yang memadai. Lebih parah lagi, tepung tapioka menjadi salah satu bahan utama dalam ramuan produk kecantikan berbahaya ini. Praktik ilegal ini terungkap berkat laporan dari Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek 'Glow Glowing' yang sah, pada tanggal 21 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat menggerebek lokasi produksi dan mendapati para pelaku tengah meracik ratusan paket skincare siap edar.
"Produksinya tanpa ilmu pengetahuan yang memadai," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025). Dari hasil penyelidikan, keuntungan yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Produk skincare palsu tersebut dipasarkan secara daring melalui dua toko online populer, yaitu 'Pusat Glowing Store' di Shopee dan 'Glow Solution' di Lazada. Harganya dipatok antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, jauh lebih murah dibandingkan harga produk aslinya. Dengan penjualan mencapai lebih dari 100 paket per hari, para pelaku berhasil mengantongi omzet rata-rata Rp 50 juta setiap bulannya.
Yang lebih mengkhawatirkan, bahan-bahan yang digunakan dalam skincare palsu ini sangat tidak layak dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Selain tepung tapioka, para pelaku juga mencampurkan base cream putih, sabun, jeli, dan air mineral, yang semuanya dibeli secara online tanpa melalui proses pengujian standar keamanan. SP, otak dari sindikat ini, mengaku terinspirasi untuk memalsukan merek 'Glow Glowing' setelah melihat produk tersebut di marketplace. Ia kemudian merekrut tujuh orang lainnya untuk menjadi karyawan produksi.
Poppy Karisma, pemilik merek asli 'Glow Glowing', menegaskan bahwa produk palsu tersebut sangat mudah dibedakan dari produk aslinya. Perbedaan mencolok terlihat dari warna, kemasan, tekstur, dan aroma. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan di marketplace dan selalu berhati-hati dalam membeli produk kecantikan. Akibat perbuatan mereka, kedelapan tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dipersangkakan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Berikut adalah daftar bahan yang digunakan oleh pelaku dalam membuat skincare palsu:
- Tepung Tapioka
- Base Cream Putih
- Sabun
- Jeli
- Air Mineral
Produk palsu ini dijual secara online melalui:
- Pusat Glowing Store (Shopee)
- Glow Solution (Lazada)