Pemerintah Pastikan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir

Pemerintah Pastikan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberian bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kepada seluruh pengemudi ojek daring (online) dan kurir di Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi signifikan para pekerja online dalam menunjang sektor transportasi dan logistik nasional. Presiden menekankan pentingnya peran para pengemudi dan kurir dalam menjaga kelancaran perekonomian, terutama selama periode peningkatan mobilitas dan aktivitas pengiriman barang.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa bonus Hari Raya ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus dan mekanisme pendistribusiannya akan dibahas lebih lanjut dan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melalui Surat Edaran (SE). Hal ini mengingat jumlah pekerja online yang cukup besar, dengan sekitar 250.000 pengemudi dan kurir aktif, serta jutaan lainnya yang bekerja paruh waktu. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja, memungkinkan mereka untuk menikmati libur Hari Raya dan mudik dengan lebih layak.

Langkah ini merupakan respons atas tuntutan pekerja online sebelumnya. Sebelumnya, pada 17 Februari 2025, puluhan pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja aplikasi online menggelar demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan, menuntut adanya regulasi yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara wajib. Mereka secara spesifik meminta THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang kebutuhan pokok. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mewakili para pendemo, menyampaikan aspirasi tersebut dan menyerahkan mekanisme penghitungan THR kepada Kemenaker.

Selain itu, demonstrasi tersebut juga menyoroti status kerja para pengemudi ojek online. SPAI berpendapat bahwa mereka semestinya dikategorikan sebagai pekerja tetap, bukan mitra kerja, mengingat adanya ketergantungan penghasilan mereka pada aplikasi dan sifat pekerjaan yang relatif tetap. Perdebatan mengenai status kepegawaian ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan regulasi THR untuk pekerja sektor transportasi online.

Proses finalisasi regulasi THR untuk pekerja online ini telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Menaker Yassierli, dalam siaran YouTube Kompas TV pada Selasa (3/3/2025), memastikan bahwa aturan tersebut ditargetkan untuk terbit pada pekan pertama Maret 2025. Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hak-hak pekerja online dalam mendapatkan THR sesuai dengan kontribusi dan dedikasinya.

Kesimpulannya, pengumuman bonus Hari Raya oleh Presiden Prabowo merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojek online dan kurir. Langkah ini juga merupakan respon positif terhadap aspirasi dan tuntutan pekerja yang telah disampaikan sebelumnya. Dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Menaker, diharapkan semua pihak terkait dapat segera melaksanakan kebijakan ini secara adil dan transparan.