Insentif Pajak Motor Listrik Diharapkan Rampung Sebelum Lebaran, Dorong Permintaan Pasar

Insentif Pajak Motor Listrik Diharapkan Rampung Sebelum Lebaran, Dorong Permintaan Pasar

Pemerintah tengah mempersiapkan insentif pajak untuk mendorong penjualan motor listrik di dalam negeri. Harapannya, aturan tersebut dapat diberlakukan sebelum Hari Raya Lebaran, guna memberikan suntikan positif bagi pasar yang tengah menantikan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk produsen motor listrik dan pejabat pemerintah. Purbaja Pantja, CEO ALVA, salah satu produsen motor listrik lokal, menyatakan bahwa pemberlakuan insentif sebelum Lebaran akan menjadi stimulus yang signifikan bagi konsumen. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara buka puasa bersama dengan awak media pada 6 Maret 2025 di Jakarta. Ia menekankan urgensi penerapan kebijakan ini mengingat semakin dekatnya Hari Raya Lebaran.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2025, pemerintah telah memastikan komitmennya untuk memberikan insentif pada sektor motor listrik di tahun ini. Namun, detail mekanisme dan besaran insentif masih belum dipublikasikan secara resmi. Informasi yang tersedia saat ini mengarah pada skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), berbeda dengan skema subsidi langsung sebesar Rp 7 juta yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa skema PPN DTP ini juga akan diterapkan pada mobil listrik. Untuk mobil listrik, pemerintah memangkas PPN dari 12% menjadi 2%. Sementara itu, untuk motor listrik, besaran potongan PPN dan detail teknisnya masih dalam tahap finalisasi.

Airlangga menambahkan bahwa skema insentif pajak ini diharapkan dapat diharmonisasi dan diberlakukan sebelum Lebaran. Ia mengungkapkan optimisme agar kebijakan ini dapat rampung dalam waktu satu bulan. "Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi," ujarnya. Penggunaan skema PPN DTP untuk motor listrik, sebagaimana diusulkan pemerintah, diharapkan mampu memberikan daya tarik bagi konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik. Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi yang lebih luas, yang meliputi diskon tarif listrik, PPN DTP untuk pembelian properti dan otomotif, serta insentif pajak lainnya untuk sektor padat karya. Rincian lengkap paket stimulus ekonomi tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam keterangan pers Presiden terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri. Paket stimulus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Berikut poin-poin penting terkait insentif motor listrik:

  • Pemerintah berencana memberikan insentif pajak, bukan subsidi langsung, untuk motor listrik.
  • Skema yang diusulkan adalah PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah).
  • Besaran potongan PPN untuk motor listrik masih belum diumumkan secara resmi.
  • Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat diberlakukan sebelum Lebaran.
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas.

Penerapan insentif pajak untuk motor listrik ini sangat dinantikan oleh para pelaku industri dan konsumen. Kejelasan skema dan waktu pelaksanaannya sangat krusial untuk memberikan kepastian pasar dan mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada bagaimana pemerintah dapat mengkomunikasikannya dengan efektif dan memastikan implementasinya berjalan lancar.