THR Pekerja Swasta dan BUMD Harus Cair H-7 Lebaran, Pemerintah Pastikan Bonus untuk Driver Online
THR Swasta dan BUMD Diinstruksikan Cair H-7 Lebaran, Bonus untuk Driver Online Diumumkan
Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/03/2025), menginstruksikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pekerja swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya menjelang perayaan Idul Fitri.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya kepastian pembayaran THR bagi pekerja swasta dan BUMD. Rincian besaran dan mekanisme pencairan THR akan diatur lebih lanjut oleh Menaker Yassierli melalui surat edaran resmi. Pemerintah berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar guna melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya penundaan pembayaran yang dapat menimbulkan permasalahan sosial ekonomi.
Selain pengumuman terkait THR, Presiden Prabowo juga secara resmi mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online dan kurir online. Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan mereka terhadap sektor transportasi dan logistik nasional. Bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran yang mempertimbangkan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi dan kurir. Pemerintah menghimbau seluruh perusahaan penyedia layanan berbasis aplikasi untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dan memastikan penyaluran bonus kepada para pengemudi dan kurir online.
Poin-poin penting terkait pengumuman tersebut:
- THR pekerja swasta dan BUMD harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
- Menaker akan menerbitkan surat edaran yang merinci besaran dan mekanisme pencairan THR.
- Pemerintah memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online.
- Bonus untuk pengemudi dan kurir online diberikan dalam bentuk uang tunai dan mempertimbangkan tingkat keaktifan.
- Pemerintah menghimbau perusahaan aplikasi untuk segera menindaklanjuti kebijakan bonus tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya bagi pekerja dan pelaku usaha di sektor informal. Dengan adanya kepastian pembayaran THR dan bonus hari raya, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang dan selama periode Idul Fitri.