Terungkap di Persidangan: Jejak Digital Harun Masiku dan Aktivitas Hasto Saat OTT KPK Gagal
Jejak Digital Harun Masiku dan Aktivitas Hasto Kristiyanto Terungkap di Persidangan
Persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menghadirkan fakta-fakta baru. Ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangan mengenai pelacakan posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto berdasarkan data Call Detail Record (CDR) nomor ponsel keduanya. Keterangan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pelacakan Posisi Berdasarkan Data CDR
Bob Hardian menjelaskan bahwa pelacakan posisi dilakukan dengan menganalisis data CDR yang mencatat perpindahan Base Transceiver Station (BTS) yang terhubung dengan nomor ponsel. Setiap kali perangkat berpindah dari satu BTS ke BTS lain, data tersebut akan tercatat dan memungkinkan pelacakan pergerakan perangkat. Data CDR ini, menurut Bob, merupakan data terakhir yang tercatat saat ponsel masih aktif dan terhubung ke jaringan seluler. Jika ponsel mati atau berada di area blank spot, data posisi tidak dapat dilacak.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menunjukkan timeline pergerakan nomor ponsel yang diduga milik Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Bob membenarkan bahwa timeline tersebut disusun berdasarkan data CDR yang ia terima. Ia mencontohkan, pada tanggal 8 Januari 2020, pukul 11.09 WIB, posisi nomor ponsel Harun Masiku terlacak di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta. Data ini, menurut Bob, sesuai dengan data yang tercatat dalam CDR.
Debat Sengit Seputar Validitas Data CDR
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Arman Hanis dan Febri Diansyah, mencecar Bob terkait potensi risiko kebocoran dan manipulasi data CDR. Bob mengakui bahwa risiko tersebut mungkin saja terjadi karena ia tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi keaslian data yang ia terima. Febri Diansyah juga mempertanyakan metodologi penelitian yang digunakan Bob untuk memastikan validitas data CDR. Bob menjelaskan bahwa ia tidak membutuhkan waktu lama untuk membaca dan menganalisis data CDR, asalkan data yang diberikan lengkap.
Keberatan Hasto Terhadap Barang Bukti
Dalam persidangan yang sama, Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya terhadap salah satu barang bukti elektronik yang dihadirkan oleh jaksa. Ia menyebutkan bahwa salah satu ponsel yang terdaftar sebagai miliknya dalam daftar barang bukti elektronik sebenarnya bukan miliknya. Selain itu, Hasto juga menyoroti fakta bahwa data CDR yang dihadirkan dalam persidangan tidak melalui proses audit forensik oleh ahli. Ia meminta majelis hakim untuk mencatat hal ini dalam persidangan.
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, juga mempertanyakan proses audit forensik terhadap barang bukti elektronik atau data CDR yang diterima oleh ahli forensik dari KPK, Hafni Ferdian. Hafni mengakui bahwa tidak semua barang bukti elektronik atau data CDR yang ia terima dilakukan proses audit forensik di unitnya.