Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: PDIP Tuduh Kriminalisasi dan Politik Hukum

Praperadilan Hasto Gugur, PDIP Kecam Kriminalisasi dan Politik Hukum

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah memicu reaksi keras dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut. PDI Perjuangan menilai putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan mengisyaratkan adanya intervensi politik dalam proses hukum yang tengah dihadapi Hasto. Juru Bicara PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyatakan keberatannya atas putusan hakim tunggal yang menyatakan permohonan praperadilan Hasto gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ronny mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Ia menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah manuver hukum yang merugikan kliennya. Salah satu poin penting yang disoroti Ronny adalah kegagalan KPK dalam menghadirkan saksi yang diajukan oleh pihak Hasto, sesuai dengan pasal 65 KUHAP. Lebih lanjut, Ronny menjelaskan kronologi ketidakhadiran saksi yang diajukan pada sidang praperadilan tanggal 3 Maret 2025, yang kemudian berujung pada percepatan pelimpahan berkas perkara ke tahap dua pada 6 Maret 2025. Ketidakhadiran saksi-saksi meringankan ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan pengabaian prosedur hukum yang semestinya dijalankan.

"Ketidakhadiran saksi-saksi meringankan ini, yang diajukan pada tanggal 5 Maret 2025, merupakan sebuah pelanggaran prosedur hukum yang serius," tegas Ronny. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan saksi meringankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun pengajuan tersebut diabaikan oleh KPK. Sikap KPK ini, menurut Ronny, semakin memperkuat dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto.

Lebih jauh, PDI Perjuangan menduga kuat adanya aktor politik di balik proses hukum ini. Ronny secara terang-terangan menyatakan bahwa penahanan Hasto merupakan pesanan pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik untuk melemahkan PDI Perjuangan menjelang agenda politik penting. Ia menduga kuat adanya upaya sistematis untuk mengganggu soliditas dan kinerja partai. Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku, yang hingga kini keberadaannya masih misterius.

Permohonan praperadilan ini adalah yang kedua kalinya diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Hasto juga mempersoalkan penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini telah berlangsung sejak Januari 2020, dan kini, dengan adanya penetapan Hasto sebagai tersangka, perkara ini memasuki babak baru yang diwarnai dengan tuduhan kriminalisasi dan intervensi politik.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak, diantaranya:

  • Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI Perjuangan)
  • Harun Masiku (tersangka kasus suap PAW DPR)
  • Wahyu Setiawan (mantan komisioner KPU)
  • Donny Tri Istiqomah (tersangka)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

PDI Perjuangan menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan mencari keadilan bagi Hasto Kristiyanto. Partai akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk membela kadernya dan mengungkap dugaan kriminalisasi dan praktik politik hukum yang terjadi.