Tujuh Polisi di Kepri Dihukum Demosi Atas Kasus Pemerasan Pengguna Narkoba
Tujuh Personel Ditresnarkoba Polda Kepri Dihukum Demosi Akibat Pemerasan
Sebanyak tujuh personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah dijatuhi sanksi demosi. Sanksi ini merupakan konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba di Batam pada akhir tahun 2024. Putusan tersebut diumumkan setelah melalui sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pekan lalu oleh pihak berwenang. Sidang tersebut menghasilkan keputusan tegas terhadap para oknum polisi yang telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan detail kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa dari sembilan personel yang terlibat dalam kasus pemerasan ini, dua orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dijatuhi hukuman demosi, yang meliputi pemindahan jabatan dan penurunan pangkat. Proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan sebelum menjatuhkan sanksi tersebut. Keputusan ini ditegaskan Pandra diambil melalui proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Kepri untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi.
Kronologi Pemerasan:
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada akhir tahun 2024. Korban diduga dipaksa oleh oknum polisi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat pembebasan. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius dan mencoreng citra kepolisian. Langkah tegas yang diambil oleh Polda Kepri diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum polisi lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa.
Hak Banding dan Komitmen Kapolda:
Pandra Arsyad juga menjelaskan bahwa personel yang dijatuhi sanksi, termasuk yang di-PTDH, memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, ia menegaskan bahwa Polda Kepri telah menjalankan seluruh prosedur hukum secara transparan dan sesuai aturan. Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menekankan komitmennya untuk menjaga disiplin di tubuh kepolisian. Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari commander wish Kapolda yang menerapkan sistem reward and punishment secara jelas dan konsisten. Polda Kepri berkomitmen untuk memproses secara cepat dan transparan setiap pelanggaran yang dilakukan personel, sementara prestasi dan kinerja baik akan mendapatkan penghargaan yang layak.
Proses hukum yang transparan dan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Kepri serius dalam menangani kasus pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh anggotanya. Harapannya, langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Catatan: Informasi mengenai banding yang dilakukan oleh beberapa personel merupakan hak mereka. Namun, keputusan yang telah diambil oleh Polda Kepri tetap berlaku hingga adanya putusan hukum yang berbeda. Polda Kepri memastikan untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakannya.