KPK Tunda Penahanan Herry Jung, Pendalaman Kasus Suap PLTU Cirebon Terus Bergulir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Meskipun telah menjalani pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah ini menyatakan bahwa penahanan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda penahanan didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk menggali informasi lebih dalam melalui pemeriksaan saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini. "KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," ungkap Budi kepada awak media pada hari Selasa (27/5/2025).
Sebelumnya, Herry Jung memilih untuk tidak memberikan komentar apapun setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (26/5/2025). Ia tiba di gedung KPK sejak pagi hari dan baru keluar pada malam hari, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam. Jung terlihat didampingi oleh tim pengacara hukumnya. Meskipun dicecar pertanyaan oleh wartawan, baik Jung maupun pengacaranya memilih untuk bungkam.
Kasus ini bermula dari penetapan Herry Jung sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon pada tanggal 27 November 2019. Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya dengan total nilai Rp 6,04 miliar dari total janji sebesar Rp 10 miliar.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Korea Selatan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Korea Selatan pada bulan Februari lalu, setelah KPK memperoleh izin resmi dari pemerintah setempat. "Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan saksi di Korea Selatan merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara kedua negara melalui perjanjian internasional dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Proses MLA ini masih terus berlanjut hingga saat ini.
Kronologi Singkat Kasus Suap PLTU Cirebon:
- Penetapan Tersangka: Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka pada 27 November 2019.
- Dugaan Suap: Diduga memberikan suap Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra dari janji Rp 10 miliar.
- Pemeriksaan Saksi: KPK memeriksa saksi di Korea Selatan dengan bantuan MLA.
- Pendalaman Kasus: KPK terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi terkait.
- Penundaan Penahanan: KPK menunda penahanan Herry Jung untuk pendalaman kasus.