Barito Utara Menyongsong PSU: Figur Kuat Kembali Bertarung Usai Diskualifikasi Paslon
Barito Utara Bersiap untuk Pemungutan Suara Ulang:
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024 lalu, kabupaten ini bersiap untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025. Keputusan ini membuka lembaran baru dalam konstelasi politik daerah, dengan munculnya sejumlah nama yang memiliki rekam jejak kuat di pemerintahan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara telah menetapkan jadwal pendaftaran calon mulai 29 hingga 31 Mei 2025. Momentum ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mempersiapkan diri, termasuk dua kubu yang diperkirakan akan menjadi penantang utama dalam PSU mendatang.
Kubu 01:
Kubu 01 kemungkinan besar akan mengusung H. Shalahuddin, ST.,MT sebagai calon bupati. Pengalaman Shalahuddin tidak bisa dianggap remeh. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah dari tahun 2018 hingga Mei 2025. Selain itu, ia juga pernah dipercaya sebagai Penjabat (Pjs.) Bupati Kotawaringin Timur pada tahun 2024. Pengalaman ini tentu menjadi modal berharga baginya untuk memimpin Barito Utara.
Untuk posisi wakil bupati, beberapa nama potensial tengah dipertimbangkan, di antaranya:
- Felix Sonadie Y. Tingan
- Sugianto Panala Putra
- Surya Baya
- H. Parmana Setiawan, S.T.
Menurut Sekretaris Tim Pemenangan 01, Mudzakir Fahmi, saat ini proses konsolidasi internal partai politik pengusung sedang berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengajukan nama-nama tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari partai-partai seperti PKB, PKS, PPP, PAN, dan HANURA.
Kubu 02:
Sementara itu, Kubu 02 diperkirakan akan mengusung H. Jimmy Carter S. M. sebagai calon bupati. Jimmy Carter saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah periode 2024-2029. Ia akan berpasangan dengan Ir. Inriaty Karahaweni sebagai calon wakil bupati.
Inriaty Karahaweni saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum di Barito Utara. Pengalaman Inriaty di birokrasi diharapkan dapat melengkapi kepemimpinan Jimmy Carter.
Latar Belakang PSU
PSU ini dilaksanakan sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313 /PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Diskualifikasi ini dipicu oleh temuan bahwa kedua pasangan calon terbukti melakukan praktik politik uang (money politics).
Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan nama-nama potensial yang mulai bermunculan, dinamika politik di Barito Utara semakin memanas. PSU ini akan menjadi penentu arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara untuk lima tahun ke depan.