Perpanjang SIM Kini Semudah Sentuhan Jari: Inovasi Digital Korlantas Polri Permudah Masyarakat
Kemudahan demi kemudahan terus dihadirkan bagi masyarakat Indonesia. Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak memperpanjang masa berlakunya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan inovasi terbaru, yaitu layanan perpanjangan SIM secara daring (online) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), cukup dengan mengakses aplikasi dari rumah.
Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang bertujuan untuk mentransformasi pelayanan publik di bidang perizinan mengemudi. SINAR sendiri merupakan wujud komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun:
- Masukkan nomor telepon seluler yang aktif.
- Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui SMS.
- Masukkan kode OTP ke dalam aplikasi.
- Buat dan Konfirmasi PIN:
- Buat PIN (Personal Identification Number) sebagai pengaman akun.
- Konfirmasi PIN yang telah dibuat.
- Lengkapi Profil:
- Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
- Aktivasi akun dengan mengeklik tautan aktivasi yang dikirimkan ke alamat email.
- Verifikasi E-KTP: Lakukan verifikasi data diri dengan melakukan foto liveness sesuai dengan instruksi.
- Siapkan Dokumen Pendukung:
Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital:
- Foto e-KTP.
- Foto SIM lama.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru.
- Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes kesehatan jasmani dan tes psikologi melalui tautan yang disediakan aplikasi.
- Pengajuan Perpanjangan SIM:
- Masuk ke menu SIM di aplikasi.
- Pilih menu Perpanjangan SIM.
- Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan.
- Pilih SATPAS Penerbit: Tentukan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang akan menerbitkan SIM Anda.
- Isi Nomor Rekening Pengembalian Dana: Masukkan nomor rekening bank Anda sebagai antisipasi jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak. Dana akan dikembalikan ke rekening tersebut.
- Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan:
Pilih metode pengambilan SIM yang telah diperpanjang, yaitu:
- Dikirim melalui POS Indonesia (dengan mengisi alamat pengiriman secara lengkap).
- Diambil langsung di SATPAS yang dipilih.
- Pilih Metode Pembayaran:
- Klik "Lihat Nomor Rekening".
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai dengan nominal yang tertera.
- Pantau Status Permohonan: Cek status transaksi perpanjangan SIM secara berkala melalui menu Transaksi di aplikasi.
- Isi Indeks Kepuasan Pelanggan: Setelah SIM diterima, lengkapi survei kepuasan layanan.
- Selesai: Klik tombol Perbarui agar SIM Anda terdigitalisasi di aplikasi.
Proses perpanjangan SIM secara online ini membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada antrean di SATPAS yang dipilih. Waktu tersebut belum termasuk waktu pengiriman SIM ke alamat pemohon (jika memilih opsi pengiriman).
Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 30 hari sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari keterlambatan dan potensi sanksi. Dengan adanya layanan perpanjangan SIM online ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan efisiensi dalam mengurus perizinan mengemudi.