Polisi Bekasi Ringkus Penipu Bermodus Pengajuan Dana Fiktif Upah Pekerja
Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk seorang pria berinisial HW (48) di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/5/2025) dini hari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tiga korban yang merasa dirugikan akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh HW.
Modus operandi yang digunakan HW adalah dengan menawarkan jasa penyediaan tenaga kerja, kemudian mengajukan permohonan realisasi biaya upah kepada para korban. Para korban, yang terdiri dari BS, A, dan MZY, telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa para korban telah membayarkan sejumlah dana sesuai dengan invoice yang diajukan oleh pelaku. Namun, dana tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan. Akibatnya, total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2,5 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh HW. Barang bukti tersebut meliputi:
- Surat perjanjian kerja sama
- Beberapa permohonan realisasi biaya upah
- Invoice
- Bilyet giro senilai Rp 100 juta yang sempat dicairkan oleh tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk operasional perusahaan dan membayar hutang kepada supplier. Ironisnya, selama proses penyidikan berlangsung, HW menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap petugas. Ia bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan polisi tanpa memberikan alasan yang jelas. Selain itu, pelaku juga diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.
Menyikapi situasi tersebut, pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap HW. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini, karena diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian akibat perbuatan HW, dengan potensi kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika merasa menjadi korban tindak pidana penipuan.