Pemeriksaan Status Tilang Elektronik: Hindari Pemblokiran STNK

Penting bagi pemilik kendaraan untuk secara proaktif memeriksa status tilang elektronik (ETLE) kendaraan mereka guna menghindari potensi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK dapat menimbulkan kendala, terutama saat pengurusan pajak kendaraan.

Sistem ETLE, yang semakin meluas penerapannya di berbagai wilayah, memungkinkan penegakan hukum lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas. Pelanggaran yang terekam akan diproses dan surat pemberitahuan tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

Untuk melakukan pengecekan status tilang elektronik, masyarakat dapat mengakses portal resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs web ETLE Korlantas Polri: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/
  • Pilih menu "Cek Data"
  • Isikan informasi yang diminta, meliputi:
    • Nomor polisi kendaraan (plat nomor)
    • Nomor rangka kendaraan
    • Nomor mesin kendaraan
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan akurat.
  • Klik tombol "Lanjut"

Setelah proses tersebut, sistem akan menampilkan informasi terkait status tilang kendaraan. Jika tidak ditemukan catatan pelanggaran, akan muncul pemberitahuan "Data tidak ditemukan". Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk:

  • Waktu terjadinya pelanggaran
  • Lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran (misalnya, belum dikonfirmasi atau sudah diproses)
  • Jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran

Bagi pelanggar yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran melalui ETLE, pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang disediakan, seperti transfer bank melalui kantor cabang, mesin ATM, atau aplikasi mobile banking. Sangat penting untuk segera melakukan konfirmasi dan pembayaran denda sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari pemblokiran STNK.

Dengan memeriksa status tilang secara berkala dan menindaklanjuti setiap pelanggaran dengan tepat, pemilik kendaraan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menghindari masalah administratif terkait STNK.