Pemuda Maluku Tengah Jadi Tersangka Penikaman Anggota Satpol PP

Aparat kepolisian telah menetapkan seorang pemuda bernama Rian Saputra Abd. Salam sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menimpa seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Maluku Tengah. Insiden ini terjadi pada hari Minggu, 25 Mei 2025, di sekitar Bundaran Kota Masohi, Maluku Tengah.

Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ahmad Yani Rumasoreng, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini bermula ketika tersangka bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan pantai Apui Kota Masohi pada siang hari, sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Setelah beberapa jam, sekitar pukul 18.00 WIT, tersangka kemudian mengendarai sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih menuju Terminal Binaya Masohi.

Setibanya di terminal, Rian mendekati sebuah mobil pangkalan yang sedang terparkir dan duduk di dalamnya. Korban, yang diketahui merupakan anggota Satpol PP bernama Muhammad Ali, menghampiri mobil tersebut. Sempat terjadi adu argumen antara keduanya.

Situasi kemudian memanas hingga Rian mendorong Muhammad Ali. Korban kemudian membalas dengan memukul bagian belakang kepala Rian. Muhammad Ali lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Rian yang tersulut emosi mengejar korban dengan sepeda motornya.

Pengejaran berakhir di dekat Bundaran Kota Masohi. Di lokasi inilah, Rian diduga menikam Muhammad Ali dengan sebuah obeng yang mengenai bagian belakang leher korban. Setelah melakukan aksinya, Rian melarikan diri ke arah batas kota Perusahaan Listrik Negara (PLN), kemudian berbelok menuju rumah neneknya di Apui.