Pernikahan Dini di Lombok Tengah Berujung Pemeriksaan Polisi: Pasangan di Bawah Umur Diperiksa Terkait Laporan LPA Mataram

Kasus pernikahan dini yang melibatkan dua remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. SMY (14) dan SR (17), pasangan yang melangsungkan pernikahan di bawah umur, memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Selasa (27/5/2025) untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram pada Sabtu (24/5/2025). LPA Mataram melaporkan dugaan pelanggaran terkait pernikahan anak yang viral di media sosial setelah video prosesi nyongkolan, tradisi pernikahan adat Sasak, tersebar luas.

Pasangan suami istri tersebut tiba di Mapolres Lombok Tengah sekitar pukul 10.45 Wita. Mereka didampingi oleh puluhan anggota keluarga, masyarakat, dan kuasa hukum mereka. Muhdan, ayah dari SMY, juga turut hadir memenuhi panggilan polisi.

"Kedatangan kami hari ini adalah untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lombok Tengah terkait laporan dari Bapak Joko Jumadi," ujar Muhanan, kuasa hukum keluarga pasangan tersebut.

Muhanan menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak, termasuk orang tua dan penghulu yang menikahkan. LPA Mataram menyoroti peran pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam melangsungkan pernikahan tersebut.

"Yang kami laporkan adalah pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan anak ini. Pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya, bisa jadi orang tua, bisa jadi penghulu yang menikahkan," tegas Joko Jumadi.

Menurut informasi yang dihimpun, pasangan tersebut masing-masing berinisial SMY, seorang siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR, seorang siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Upaya pencegahan pernikahan sebenarnya telah dilakukan oleh perangkat desa dari kedua belah pihak. Namun, keluarga tetap bersikeras untuk melanjutkan pernikahan tersebut.

"Dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya," imbuh Joko.

Joko menambahkan bahwa sebelum pernikahan tersebut, telah terjadi beberapa kali upaya kawin lari sejak April 2025. Bahkan, salah satu upaya tersebut sempat digagalkan oleh pemerintah desa.