Presiden Prabowo Ajukan Kandidat Baru untuk Posisi Strategis di BI dan LPS ke DPR

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengirimkan daftar nama-nama calon untuk mengisi jabatan penting di Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, menandai langkah signifikan dalam proses penunjukan pejabat tinggi negara.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengumumkan penerimaan surat dari Presiden terkait usulan calon-calon tersebut. Surat dengan Nomor R22/Pres/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025, berisi nama-nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, surat Nomor R28/pres/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025, memuat daftar calon Anggota Dewan Komisioner LPS untuk periode 2025-2030.

Pengajuan ini dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Deputi Gubernur BI yang saat ini diemban oleh Doni P Joewono pada tahun 2025. Spekulasi mengenai penggantinya telah beredar luas, dan pengajuan nama-nama oleh Presiden Prabowo kini menjadi sorotan utama.

Sementara itu, proses seleksi calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS telah berlangsung melalui Panitia Seleksi (Pansel). Pansel telah menyerahkan lima nama kandidat kepada Presiden Prabowo setelah melalui tahapan seleksi yang ketat. Kelima nama tersebut adalah:

  • Andry Asmoro, Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • Andy Samuel, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia
  • Doddy Zulverdi, Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI
  • Farid Azhar Nasution, Anggota Badan Supervisi LPS
  • Imansyah Purnabakti, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Kelima kandidat ini telah berhasil melewati Seleksi Tahap II, yang mencakup uji kelayakan dan kepatutan. Hasil seleksi ini diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PANSEL-LPS/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya, DPR akan melakukan proses fit and proper test terhadap nama-nama yang diajukan sebelum memberikan persetujuan akhir.