Pernikahan Dini di Lombok Tengah: Pasangan Pengantin dan Orang Tua Jalani Pemeriksaan Polisi
Lombok Tengah: Pemeriksaan Intensif Terkait Pernikahan Anak di Bawah Umur
Kasus pernikahan dini yang melibatkan SMY (14) dan SR (17), sepasang remaja dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru. Keduanya, bersama dengan orang tua SMY, Muhdan, telah memenuhi panggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Kehadiran mereka di Mapolres adalah untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pernikahan anak.
Kedatangan pasangan pengantin yang masih belia itu, didampingi oleh sejumlah besar keluarga dan masyarakat setempat, serta kuasa hukum mereka, Muhanan, menunjukkan betapa kompleksnya isu ini di tengah masyarakat. Muhanan, dalam keterangannya, menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan dugaan pernikahan anak tersebut ke Polres Lombok Tengah pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Laporan ini didasari oleh viralnya video prosesi nyongkolan, atau pernikahan adat Sasak, yang melibatkan kedua remaja tersebut di media sosial. LPA Mataram menuntut agar semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan ini, termasuk orang tua dan penghulu yang menikahkan, bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Penyelidikan polisi difokuskan untuk mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi pernikahan dini ini. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian pihak kepolisian antara lain:
- Motif Pernikahan: Apa yang menjadi alasan utama di balik keputusan untuk menikahkan kedua remaja tersebut di usia yang masih sangat muda?
- Peran Orang Tua: Sejauh mana keterlibatan orang tua dalam proses pengambilan keputusan pernikahan ini? Apakah ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak keluarga?
- Keterlibatan Pihak Lain: Apakah ada pihak lain, selain orang tua dan penghulu, yang turut berperan dalam memfasilitasi pernikahan ini?
- Aspek Hukum: Apakah pernikahan ini telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, mengingat usia kedua mempelai yang masih di bawah umur?
Pihak kepolisian juga akan mendalami aspek psikologis dari kedua remaja tersebut. Mereka akan memastikan bahwa SMY dan SR memahami konsekuensi dari pernikahan di usia muda dan bahwa mereka tidak mengalami trauma atau tekanan psikologis akibat situasi ini. Kasus pernikahan dini ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang perlindungan anak, tradisi adat, dan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi kedua remaja yang terlibat.
Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak berwenang berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.