Misteri Kelanjutan PDN 1: Menkomdigi Bungkam Soal Kasus Korupsi PDNS dan Dampaknya pada Proyek Strategis
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam terkait perkembangan terkini kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Sikap ini diambil di tengah sorotan publik terhadap kelanjutan proyek Pusat Data Nasional (PDN) 1 yang dijadwalkan beroperasi dalam waktu dekat.
Keengganan Menkominfo untuk berkomentar terlihat jelas saat ia menghadiri peluncuran Microsoft AI Tour. Usai menyampaikan sambutannya, Meutya menghindari wawancara dengan awak media yang hadir. Di saat bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono, tengah memberikan keterangan kepada wartawan terkait isu lainnya.
"Nggak enak saya," ujarnya singkat sambil berlalu, mengisyaratkan keengganannya untuk membahas lebih lanjut persoalan sensitif tersebut. Ketika dicecar pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi PDNS yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Meutya hanya menjawab singkat, "Kan, kita ikut proses hukum sambil melihat proses hukum."
Ketidakpastian juga meliputi nasib proyek PDN 1, yang sedianya akan dioperasikan pada 1 Juni. Sejak kasus dugaan korupsi PDNS mencuat ke publik, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proyek strategis tersebut. Menkominfo hanya memberikan senyuman dan permintaan maaf kepada wartawan yang berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sebagai informasi tambahan, PDN 1 awalnya direncanakan untuk beroperasi pada Agustus 2024. Namun, serangan siber ransomware yang melumpuhkan PDNS 2 pada bulan sebelumnya memaksa pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap proyek tersebut, termasuk peningkatan sistem keamanan.
Setelah penundaan hampir satu tahun, PDN 1 kembali dijadwalkan untuk beroperasi pada 1 Juni 2025. Akan tetapi, sebelum tanggal tersebut tiba, Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS.
Kelima tersangka tersebut adalah Semuel Abrijani Pangerapan, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023; Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024; Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023; dan Pini Panggar Agusti, Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Perhitungan dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara dari BPKP bersama dengan penyidik. "Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan karena sedang dilakukan perhitungan," ungkap Safrianto.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut proyek strategis nasional dan potensi kerugian negara yang besar. Sementara itu, publik menanti kejelasan mengenai nasib PDN 1 dan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk memastikan keamanan data nasional.