Transformasi Digital Pertanahan: Migrasi Sertipikat Tanah Konvensional ke Elektronik

Era Baru Administrasi Pertanahan: Sertipikat Tanah Elektronik Mulai Diberlakukan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan inisiatif strategis untuk mentransformasi sistem pertanahan di Indonesia melalui digitalisasi sertipikat tanah. Program konversi dari sertipikat fisik (konvensional) ke sertipikat elektronik ini merupakan langkah maju dalam modernisasi administrasi pertanahan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keakuratan data kepemilikan tanah.

Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital di semua sektor, termasuk sektor pertanahan. Sertipikat elektronik menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan sertipikat konvensional, antara lain:

  • Keamanan yang Lebih Tinggi: Sertipikat elektronik dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih, sehingga mengurangi risiko pemalsuan dan sengketa tanah.
  • Aksesibilitas yang Lebih Mudah: Masyarakat dapat mengakses informasi sertipikat tanah mereka secara online, kapan saja dan di mana saja.
  • Efisiensi Administrasi: Proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan efisien, karena data tersimpan secara digital dan mudah diakses.
  • Keakuratan Data: Data kepemilikan tanah lebih akurat dan terpercaya, karena disimpan dalam format digital yang terpusat.

Syarat dan Prosedur Konversi Sertipikat Tanah ke Elektronik

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. Sertipikat Tanah Asli: Sertipikat tanah fisik asli yang akan dikonversi.
  2. Formulir Permohonan: Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
  3. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain, diperlukan surat kuasa yang sah.
  4. Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta fotokopi surat kuasa (jika dikuasakan) yang telah diverifikasi oleh petugas.
  5. Akta Pendirian Badan Hukum (Jika Pemohon Badan Hukum): Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi oleh petugas.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Kunjungi Kantor Pertanahan: Datangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai dengan lokasi tanah.
  2. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas loket.
  3. Penarikan Sertipikat Fisik: Sertipikat fisik akan ditarik oleh petugas Kantah sebagai bagian dari proses konversi.
  4. Penerbitan Sertipikat Elektronik: Kantah akan menerbitkan sertipikat elektronik sebagai pengganti sertipikat fisik yang ditarik.

Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kepemilikan ganda dan semua data telah diverifikasi dengan benar.

Biaya Konversi Sertipikat

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, terdapat biaya penggantian blanko sertipikat sebesar Rp 50.000 per bidang tanah. Biaya ini mencakup penggantian sertipikat yang rusak, hilang, atau dikonversi dari format lama ke format elektronik. Pembayaran dilakukan di loket yang tersedia di Kantor Pertanahan.

Dengan digitalisasi sertipikat tanah, diharapkan pelayanan pertanahan di Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan terpercaya. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini guna meningkatkan keamanan dan keabsahan data kepemilikan tanah mereka.