Sengketa Wilayah dalam Penanganan Karhutla Riau: Dua Kapolres Berbeda Klaim Lokasi Kebakaran

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membara di Riau, tepatnya di sekitar Desa Sungai Mandau, memicu polemik terkait wilayah administrasi antara Polres Siak dan Polres Bengkalis. Insiden yang terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab penanganan dan wilayah hukum yang berwenang.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menyatakan bahwa lokasi kebakaran berada di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, titik api tersebut berada di luar wilayah hukum Polres Siak. Meski demikian, ia menegaskan bahwa personelnya tetap membantu upaya pemadaman karena lokasinya berbatasan dengan Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. AKBP Eka menambahkan bahwa api masih sulit dipadamkan dan tidak terpantau lagi pada aplikasi pemantau titik api, Dashboard Lancang Kuning. Estimasi luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 2 hektar. Pihaknya belum dapat memberikan informasi terkait indikasi kesengajaan dalam kebakaran ini.

Kontradiksi muncul dari Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, yang mengklaim bahwa lokasi kebakaran justru berada di wilayah Kabupaten Siak. Pernyataan singkat ini menambah kebingungan di lapangan. Sebuah video yang diunggah di TikTok oleh Brigadir Jabat, seorang Bhabinkamtibmas dari Sungai Mandau, menampilkan dirinya bersama anggota TNI sedang berupaya memadamkan api di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Dalam video tersebut, Brigadir Jabat mengimbau pelaku pembakaran lahan untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa identitas mereka telah terdeteksi dan akan dikejar sampai tertangkap.

Berikut adalah poin-poin penting:

  • Lokasi Kebakaran: Desa Sungai Mandau (dekat perbatasan Siak-Bengkalis)
  • Tanggal Kejadian: Minggu, 25 Mei 2025
  • Pihak Terlibat: Kapolres Siak, Kapolres Bengkalis, Bhabinkamtibmas Sungai Mandau, TNI
  • Luas Lahan Terbakar: Diperkirakan 2 hektar
  • Status Pemadaman: Api sulit dipadamkan dan tidak terpantau aplikasi
  • Imbauan: Bhabinkamtibmas mengimbau pelaku pembakaran menyerahkan diri

Perseteruan klaim wilayah ini berpotensi menghambat koordinasi dan efektivitas penanganan karhutla di lapangan. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara kedua Polres dan instansi terkait untuk memastikan penanganan karhutla dilakukan secara cepat dan tepat, tanpa terhambat oleh masalah administrasi wilayah.