Mantan Petinggi Taspen Didakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Senilai Triliunan Rupiah

Sidang perdana kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kosasih didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kosasih diduga kuat melakukan investasi berisiko tinggi pada Reksadana I-Next G2 tanpa melalui analisis investasi yang memadai. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Investasi ini ditengarai sebagai upaya untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang mengalami gagal bayar (default) dari portofolio PT Taspen.

Jaksa penuntut juga mengungkapkan bahwa Kosasih telah menyetujui perubahan peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2. Pengelolaan investasi reksadana ini dinilai dilakukan secara tidak profesional dan melanggar prinsip kehati-hatian.

Selain kerugian negara, JPU juga mendakwa Kosasih telah menerima keuntungan pribadi dari perbuatan melawan hukum tersebut. Jumlahnya mencapai Rp 28.455.791.623, serta dalam bentuk mata uang asing lainnya seperti USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000.

Tak hanya Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto juga disebut menerima keuntungan sebesar USD 242.390, dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Beberapa korporasi juga diduga turut menikmati aliran dana haram ini, di antaranya:

  • PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054
  • PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta
  • PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa.