Jan Hwa Diana Ajukan Permohonan Maaf dan Tawarkan Kompensasi kepada Mantan Karyawan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Ijazah
Pertemuan antara kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, dan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi Armuji, Selasa (27/5/2025), menjadi titik terang dalam kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan CV Sentosa Seal. Pertemuan ini membahas pengembalian barang bukti yang sebelumnya ditahan perusahaan dan penyampaian surat permohonan maaf dari Diana serta tawaran kompensasi kepada mantan karyawan.
Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, menyambut baik itikad baik dari Diana. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi Diana dan perusahaan lain agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dokumen karyawan. Cak Ji menyarankan agar barang bukti diserahkan langsung ke Polda Jatim agar dapat diproses secara hukum dan dikembalikan kepada para korban. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki wewenang dalam penanganan barang bukti tersebut. Kewenangan penuh berada di tangan Polda Jatim untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah mengamankan 108 lembar ijazah yang sempat dilaporkan hilang, dan menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ancaman pidana penjara bagi tersangka mencapai empat tahun. Proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Selain kasus penggelapan ijazah, Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, juga terlibat dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephanus di Surabaya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sejak Jumat (9/5/2025), mereka ditahan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya.