Presiden Prabowo Dorong Pemberian THR Tunai untuk Mitra Pengemudi Ojol: Mekanisme dan Besarannya Diharapkan Rampung Pekan Ini

Presiden Prabowo Dorong Pemberian THR Tunai untuk Mitra Pengemudi Ojol: Mekanisme dan Besarannya Diharapkan Rampung Pekan Ini

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan imbauan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 M kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), di hadapan sejumlah perwakilan pengemudi ojol, CEO GoTo Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan. Presiden menekankan pentingnya perusahaan penyedia jasa ojek online memberikan THR dalam bentuk uang tunai, dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi. Hal ini merupakan respons atas tuntutan para pekerja yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden Prabowo menyebutkan bahwa terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara 1 juta hingga 1,5 juta lainnya tergolong sebagai pekerja paruh waktu. Ia menegaskan bahwa mekanisme penentuan besaran THR akan dirundingkan lebih lanjut dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Hasil dari perundingan ini nantinya akan dituangkan dalam surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Presiden berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pengemudi ojol, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan bisa menikmati libur serta mudik dengan layak.

Desakan dari Serikat Pekerja dan Respon Pemerintah

Imbauan Presiden Prabowo ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan pengemudi ojol dan kurir online di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025. Dalam aksi tersebut, para demonstran yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR dalam bentuk uang tunai, bukan sembako. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasari pada argumentasi bahwa pengemudi ojol telah bekerja secara tetap dan layak dikategorikan sebagai pekerja, bukan hanya sebagai mitra kerja. Hal ini juga menyoroti ambiguitas hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan resmi mengenai THR bagi pengemudi ojol ditargetkan untuk terbit pada minggu pertama Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran YouTube Kompas TV pada Selasa (3/3/2025), menunjukkan keseriusan pemerintah untuk segera menyelesaikan regulasi terkait.

Implementasi dan Tantangan ke Depan

Meskipun imbauan Presiden dan target terbitnya aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah diumumkan, tantangan implementasi di lapangan masih perlu diperhatikan. Perbedaan keaktifan pengemudi, variasi penghasilan, dan potensi perbedaan interpretasi aturan diantara perusahaan aplikasi menjadi hal yang perlu diantisipasi. Kejelasan mekanisme penghitungan dan distribusi THR, serta pengawasan pelaksanaannya, menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi ojol dan kurir online.

Proses perundingan antara Presiden Prabowo dan Menaker Yassierli diharapkan dapat menghasilkan formulasi yang adil dan transparan, mempertimbangkan aspek kesejahteraan para pekerja dan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikasi. Penerapan aturan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.