Barito Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada Agustus 2025 Pasca Diskualifikasi Seluruh Paslon

Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 mendatang. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon peserta Pilkada sebelumnya karena terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur dan sistematis.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengkonfirmasi penetapan tanggal PSU tersebut. Menurutnya, jadwal ini telah disesuaikan dengan arahan MK yang memberikan waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. "PSU akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025," ujarnya, menekankan komitmen KPU untuk menjalankan putusan MK secepat mungkin.

Dalam PSU ini, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan masih sama dengan DPT pada Pilkada 2024, yaitu sebanyak 114.980 pemilih. Hal ini dilakukan untuk efisiensi dan menghindari potensi masalah terkait validitas data pemilih. KPU Barito Utara juga memberikan waktu kampanye selama 45 hari bagi pasangan calon yang baru. Jadwal rinci kampanye akan diumumkan secepatnya.

Diskualifikasi seluruh pasangan calon oleh MK didasarkan pada temuan praktik politik uang yang dianggap masif dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa politik uang telah mencederai proses pemilihan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pilkada. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pilkada ulang, dimulai dari tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.

Putusan MK terkait sengketa Pilkada Barito Utara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. MK menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik politik uang dan memastikan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil. Diharapkan, PSU di Barito Utara dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Berikut adalah poin-poin penting terkait PSU Pilkada Barito Utara:

  • Tanggal PSU: 6 Agustus 2025
  • Alasan PSU: Diskualifikasi seluruh pasangan calon karena politik uang
  • Jumlah Pemilih: 114.980 pemilih (DPT Pilkada 2024)
  • Waktu Kampanye: 45 hari bagi pasangan calon baru

KPU Barito Utara saat ini tengah mempersiapkan segala keperluan teknis dan logistik untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan pemahaman yang jelas tentang proses PSU. PSU ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menghindari praktik politik uang dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam setiap proses pemilihan.

MK sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya, S.Sos. & Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., dan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A. & Sastra Jaya.