Pelantikan Gubernur Bangka Belitung dan Papua Pegunungan Segera Dilaksanakan Pasca Putusan MK

Pelantikan Gubernur Bangka Belitung dan Papua Pegunungan Segera Dilaksanakan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan pelantikan Gubernur Bangka Belitung dan Gubernur Papua Pegunungan akan segera dilaksanakan menyusul keputusan final Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/03/2025). Kepastian ini mengakhiri masa transisi kepemimpinan di kedua provinsi tersebut dan membuka jalan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.

Mendagri menjelaskan bahwa dari total 15 daerah yang mengajukan usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2024, dua provinsi—Bangka Belitung dan Papua Pegunungan—telah melewati proses hukum di MK dengan hasil yang menguntungkan para gubernur terpilih. Proses ini melibatkan sejumlah gugatan yang diajukan pasca-pilkada, menandakan kompleksitas dan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pilkada yang demokratis dan adil. Dari 40 perkara yang diputuskan MK, 14 gugatan dinyatakan tidak dapat dikabulkan, satu gugatan diminta memperbaiki SK KPU, satu lagi diminta melakukan rekapitulasi ulang, sementara 24 perkara lainnya diarahkan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kasus perbaikan SK KPU telah diselesaikan, sehingga total 15 pasangan kepala daerah siap dilantik.

Proses administrasi pelantikan berjalan sesuai aturan. Pemerintah pusat diberikan waktu 20 hari untuk menerbitkan Keppres untuk Gubernur dan SK Mendagri untuk Bupati/Wali Kota sejak menerima pengajuan dari DPRD masing-masing daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tito Karnavian menegaskan bahwa Gubernur Bangka Belitung dan Gubernur Papua Pegunungan akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara 13 Bupati/Wali Kota akan dilantik oleh Gubernur masing-masing provinsi. Proses penerbitan Keppres untuk kedua Gubernur tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Sedangkan untuk 13 Bupati/Wali Kota, SK Mendagri telah siap dan akan segera diterbitkan.

Terkait dengan 24 daerah yang masih menunggu hasil PSU, Mendagri memastikan pelantikan akan dilakukan segera setelah proses PSU selesai. Prioritas utama adalah menyelesaikan seluruh proses hukum dan administrasi agar pemerintahan di daerah-daerah tersebut dapat berjalan normal kembali tanpa penundaan yang berarti. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh daerah dapat menjalankan roda pemerintahan secara optimal dan melayani masyarakat dengan baik. Dengan demikian, pelantikan ini bukan hanya menjadi penanda berakhirnya proses hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memulai babak baru kepemimpinan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat di Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, serta 13 kabupaten/kota lainnya.

Berikut ringkasan data terkait putusan MK:

  • 40 Perkara diputuskan MK
  • 14 Perkara dinyatakan tidak dapat dikabulkan
  • 1 Perkara diminta memperbaiki SK KPU (telah selesai)
  • 1 Perkara diminta rekapitulasi ulang
  • 24 Perkara diminta Pemungutan Suara Ulang (PSU)
  • 15 Pasangan Kepala Daerah siap dilantik (2 Gubernur, 13 Bupati/Wali Kota)