BPOM: Uji Laboratorium Ayam Goreng Viral di Solo Ungkap Ketidakhalalan

Polemik seputar status kehalalan Ayam Goreng Widuran di Solo memasuki babak baru. Setelah viral di media sosial, pemerintah Kota Solo bergerak cepat dengan mengambil sampel dari berbagai bahan yang digunakan di rumah makan tersebut. Sampel yang terdiri dari minyak goreng, ayam mentah, ayam matang, dan bumbu, diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

html

Rumah makan yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo, terpantau masih tutup. Aktivitas di rumah makan tersebut terhenti setelah mencuatnya isu ketidakhalalan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan kepastian terkait kandungan bahan-bahan yang digunakan. Hal ini menyusul pengakuan dari pemilik restoran bahwa minyak yang digunakan dalam proses memasak tidak halal. Agus berharap hasil uji laboratorium dapat segera keluar, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa meskipun BPOM tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal, pihaknya berperan penting dalam pengujian teknis di laboratorium. Kewenangan sertifikasi halal berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPOM siap membantu melakukan pengujian kandungan berdasarkan permintaan dan kerja sama dengan BPJPH, memastikan keamanan dan komposisi bahan yang digunakan.

html

Balai POM Surakarta telah berkoordinasi dengan BPJPH terkait kasus Ayam Goreng Widuran. BPJPH juga memiliki fasilitas laboratorium yang memadai untuk melakukan pengujian. Keempat sampel yang diambil saat ini sedang dalam proses analisis lebih lanjut.

Hasil pengujian ini akan menjadi dasar pertimbangan bagi Pemerintah Kota Solo untuk memutuskan apakah restoran tersebut dapat kembali beroperasi. BPOM terbuka untuk melakukan pengujian terhadap kandungan lain, seperti daging babi, gelatin, atau zat lain yang berpotensi melanggar standar halal, apabila diminta.

Prof. Taruna menambahkan bahwa lama waktu pengujian dapat bervariasi, tergantung pada jenis kandungan yang dianalisis. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil pengujian yang komprehensif dan akurat.

  • Minyak Goreng
  • Ayam Mentah
  • Ayam Matang
  • Bumbu