Prabowo Dorong Pemberian THR Tunai untuk Pengemudi Ojol: Mekanisme dan Besaran Dirundingkan

Prabowo Dorong Pemberian THR Tunai untuk Pengemudi Ojol: Mekanisme dan Besaran Dirundingkan

Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/3/2025) menekankan pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek daring (ojol) berupa uang tunai. Imbauan tersebut disampaikan langsung kepada perwakilan pengemudi ojol, serta CEO Gojek dan Grab, di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Prabowo menegaskan bahwa besaran THR harus mencerminkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan penghargaan atas dedikasi mereka.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kurang lebih 250.000 pengemudi ojol yang aktif, serta sekitar 1 juta hingga 1,5 juta pengemudi yang bekerja paruh waktu. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa para pengemudi dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan layak, termasuk kesempatan untuk berlibur dan mudik bersama keluarga. Detail mekanisme pemberian THR, termasuk perhitungan besarannya, akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang hasilnya akan disampaikan melalui surat edaran resmi.

Desakan dari Serikat Pekerja dan Proses Finalisasi Aturan

Imbauan Presiden Prabowo ini muncul sebagai respons atas tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh para pengemudi ojol. Pada 17 Februari 2025, puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan, menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR dalam bentuk uang tunai, bukan sembako. Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasari pada keinginan agar para pengemudi menerima THR yang dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan mereka. SPAI juga menyoroti status kerja pengemudi ojol yang menurut mereka semestinya dikategorikan sebagai pekerja tetap, bukan mitra kerja, mengingat adanya pekerjaan tetap dan penghasilan yang berasal dari aplikasi.

Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan terkait THR bagi pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi. Menaker Yassierli, dalam wawancara di Kompas TV pada Selasa (3/3/2025), menyatakan bahwa aturan tersebut ditargetkan terbit pada pekan pertama Maret 2025 dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Kejelasan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas bagi perusahaan aplikasi dan para pengemudi ojol dalam pelaksanaan pemberian THR Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Pertimbangan Keaktifan Kerja dan Keadilan Distribusi

Penekanan pada keaktifan kerja sebagai dasar perhitungan THR bertujuan untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan. Hal ini akan mendorong para pengemudi untuk tetap produktif dan memberikan kontribusi maksimal kepada perusahaan aplikasi. Dengan adanya acuan yang jelas, diharapkan tidak ada kesenjangan yang signifikan dalam pembagian THR, sehingga semua pengemudi mendapatkan imbalan yang sepadan dengan usaha dan kontribusi mereka.

Langkah pemerintah ini merupakan upaya untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol, yang merupakan salah satu elemen penting dalam sektor ekonomi digital Indonesia. Pemberian THR yang adil dan sesuai aturan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para pengemudi ojol dan keluarga mereka, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.