MK: Negara Wajib Danai Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mendanai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan terkait dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mempersoalkan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam pasal tersebut. JPPI berpendapat bahwa frasa tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah negeri. MK sependapat dengan JPPI dan menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jika hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri.
Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa terkendala masalah biaya. Keterbatasan kuota di sekolah negeri tidak boleh menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. MK mencontohkan, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian dari total siswa yang ada, sehingga sebagian siswa harus bersekolah di sekolah swasta.
MK menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai bahwa pendidikan dasar yang diselenggarakan baik oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta) harus dijamin oleh negara. Untuk itu, negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara efektif dan adil, termasuk memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa negara tidak boleh membeda-bedakan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pembiayaan pendidikan dasar. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, tanpa memandang status sekolahnya. Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang lebih adil dan inklusif dalam bidang pendidikan.
Putusan MK ini juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang tepat sasaran. Negara harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal dalam pendidikan hanya karena faktor ekonomi.
- Negara wajib mendanai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
- Putusan MK ini merupakan respons terhadap gugatan terkait Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
- MK menilai frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" menimbulkan penafsiran yang berbeda.
- Negara harus memastikan setiap warga negara mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa terkendala biaya.
- MK menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai secara luas.
- Negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara efektif dan adil.
- Putusan MK ini diharapkan menjadi landasan bagi kebijakan yang lebih adil dan inklusif.
- Anggaran pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.