Terungkap! Pasangan Suami Istri di Banyumas Dalang Pemerasan Modus Kencan Online Berujung Penusukan
Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus pemerasan disertai kekerasan yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. YR (25) dan RT (26), nama pasangan tersebut, ditangkap atas dugaan menjebak seorang pria berinisial RJP (27) melalui modus kencan palsu yang berujung pada penusukan dan pemerasan.
Kasus ini bermula ketika RT, dengan menggunakan nama samaran Helena, mengajak korban RJP untuk bertemu melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Pertemuan direncanakan di Jalan Brug Menceng, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen. Tanpa menaruh curiga, RJP memenuhi undangan tersebut pada Sabtu malam, 25 Januari 2025.
Setibanya di lokasi, RT membonceng korban. Namun, tak lama berselang, YR bersama sejumlah rekannya yang mengendarai tiga sepeda motor menghadang mereka. YR langsung menyerang RJP dengan pukulan bertubi-tubi, disusul dengan penusukan di bagian punggung menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, teman-teman YR pun turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam kondisi terluka dan ketakutan, RJP dibawa ke tempat yang lebih sepi. Di sana, salah seorang pelaku yang merupakan komplotan YR mengaku sebagai anggota kepolisian dan mengancam korban. Merasa terintimidasi, RJP akhirnya menyerahkan dompet berisi uang tunai sebesar Rp 300.000 serta telepon genggam miliknya kepada para pelaku.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. YR berhasil diamankan di wilayah Patikraja, sementara RT ditangkap di Jakarta. Keduanya diketahui menjadi target operasi dalam Operasi Aman Candi 2025 yang digelar oleh Polresta Banyumas.
Kombes Ari Wibowo, Kapolresta Banyumas, menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat modus operandi yang digunakan pelaku sangat meresahkan masyarakat.
Berikut rincian kejadian dalam format list:
- Awal Mula: RT (menyamar sebagai Helena) mengajak RJP bertemu via WhatsApp.
- Lokasi: Jalan Brug Menceng, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen.
- Penyerangan: YR dan teman-temannya menghadang dan menyerang korban.
- Kekerasan: Korban dipukul, ditusuk, dan diintimidasi.
- Perampasan: Dompet dan HP korban dirampas.
- Penangkapan: YR ditangkap di Patikraja, RT di Jakarta.
- Ancaman Hukuman: Pasal 368 KUHP, maksimal 9 tahun penjara.