Suami Terdakwa TPPU Akui Peran Penghubung Judi Online dengan Pejabat Kominfo

Muhrijan Akui Fasilitasi Agen Judi Online Agar Tidak Diblokir Kominfo

Dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Darmawati, Muhrijan alias Agus, suami terdakwa, mengakui perannya sebagai penghubung antara agen judi online dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Agus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di hadapan Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah menjembatani komunikasi antara agen judi online dengan pihak Kominfo sejak Maret 2024. Tujuannya adalah agar situs-situs judi online tersebut tidak diblokir oleh kementerian.

"Saya hanya penghubung. Saya yang menghubungkan agen judi online dengan Komdigi," kata Agus dalam persidangan.

Agus menyebutkan beberapa nama agen judi online yang menggunakan jasanya, di antaranya Muchlis Nasution dan Ferry, yang juga dikenal sebagai William atau Acal. Sementara dari pihak Kominfo, Agus mengaku berkomunikasi dengan Denden Imadudin Soleh, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan sekaligus Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo, serta Adhi Kismanto, seorang staf ahli di kementerian tersebut. Agus bahkan menyebut Adhi Kismanto sebagai "tangan kanan" dari Menteri Kominfo saat itu.

Kronologi Keterlibatan Muhrijan dan Peran Adhi Kismanto

Keterlibatan Agus dalam praktik ini bermula dari perkenalannya dengan Denden Imadudin Soleh. Denden mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melindungi situs-situs judi online tertentu. Hal ini disebabkan karena Adhi Kismanto, yang baru saja ditunjuk oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, justru aktif memblokir situs-situs tersebut.

"Jadi, Adhi Kismanto ini blokir website judi online. Waktu ditaruh di posisi sama Pak Budi Arie itu, dia memblokir situs. Jadi, enggak ada kesempatan untuk Denden ini menjaga," jelas Agus.

Meski demikian, Agus tetap berupaya mendekati Adhi Kismanto. Ia meminta Denden untuk mengenalkannya, namun Denden hanya memberikan biodata Adhi. Agus kemudian berinisiatif untuk melobi Adhi agar bersedia terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online.

"Semenjak dia (Adhi) pegang, pas ketemu sama saya, dia tugasnya hanya memblokir saja," ujar Agus.

Setelah Adhi Kismanto bersedia bekerja sama, Agus mulai menjalankan perannya. Dari aktivitas ini, Agus memperoleh sejumlah uang yang sebagiannya diserahkan kepada istrinya, Darmawati. Namun, Darmawati tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari hasil perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo. Darmawati baru mengetahui asal-usul uang tersebut saat penangkapan Agus.

Aliran Dana TPPU dan Barang-Barang Mewah Darmawati

Berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, Muhrijan, yang merupakan mantan pegawai Kominfo. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darmawati disebut telah membelanjakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli berbagai barang mewah, yang diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judi online.

Barang-barang mewah yang dibeli Darmawati antara lain:

  • Perangkat Elektronik:
    • iPhone 16 Pro Max
    • iPhone 15 Pro Max
    • iPhone 15
    • Asus ROG Phone
    • MacBook Pro
    • iPad Pro
    • Samsung Z Flip 5 (Ungu)
    • Samsung A35 (Biru)
  • Kendaraan:
    • BMW X7 (Putih)
    • Toyota Fortuner (Putih)
    • Lexus (B 16 WT)
  • Barang Fesyen:
    • Dua cincin Louis Vuitton
    • Jam tangan Louis Vuitton (Emas)
    • Jam tangan Rolex (Perak)
    • Kacamata Dior
    • Koper Louis Vuitton
    • Sandal Hermes
  • Tas Mewah:
    • Tas Louis Vuitton (Pink)
    • Tas Louis Vuitton (Cokelat)
    • Pouch Louis Vuitton (Cokelat)
    • Tas Dior (Biru Dongker)
    • Tas Chanel (Pink)
    • Tas Longchamp (Abu-abu)
  • Perhiasan:
    • 18 Cincin
    • 7 Kalung
    • 4 Gelang Emas
    • 3 Gelang Emas (Karet)
    • 3 Pasang Anting
    • 2 Liontin Emas (Berlian)
    • 1 Liontin Emas

Atas perbuatannya, Darmawati dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.