Mantan Pejabat Antam Dihukum 8 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Emas Senilai Triliunan Rupiah
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada enam mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atas kasus korupsi terkait pengelolaan usaha komoditas emas. Putusan ini dibacakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keenam terdakwa yang berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tersebut adalah:
- Tutik Kustiningsih (Vice President UBPP LM Antam tahun 2008-2011)
- Herman (Vice President UBPP LM Antam tahun 2011-2013)
- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017)
- Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam tahun 2017-2019)
- Muhammad Abi Anwar (General Manager UBPP LM Antam tahun 2019-2020)
- Iwan Dahlan (General Manager UBPP LM Antam tahun 2021-2022)
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa karena mereka dinilai tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
Faktor yang memberatkan vonis adalah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa dan adanya pihak lain yang diuntungkan. Sementara itu, faktor yang meringankan bagi Herman dan Tutik adalah usia lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Hadi Aviciena dan kawan-kawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada periode 2010-2022. Para terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun melalui kegiatan pencucian dan peleburan emas.
Selain enam mantan pejabat Antam, tujuh pelanggan cuci dan lebur emas juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu:
- Lindawati Efendi
- Suryadi Lukmantara
- Suryadi Jonathan
- James Tamponawas
- Ho Kioen Tjay
- Djudju Tanuwidjaja
- Gluria Asih Rahayu
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan sejumlah pejabat penting di PT Antam Tbk.