Pendaftaran SMP Negeri Depok Tahun Ajaran 2025/2026 Dibuka Awal Juni
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Depok akan segera dibuka pada tanggal 2 Juni 2025. Seluruh SMP negeri di Depok kini tengah mempersiapkan diri untuk menyambut calon siswa baru.
Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring (online) melalui situs web resmi Dinas Pendidikan Kota Depok, yaitu spmbkota.depok.go.id. Calon peserta didik dan orang tua/wali dapat mengakses situs tersebut untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan jadwal pendaftaran.
Terdapat beberapa jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB tahun ajaran 2025/2026, antara lain:
- Jalur Zonasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.
- Jalur Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya pindah tugas ke Kota Depok.
- Jalur Prestasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan.
- SMP Terbuka: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ingin mengikuti pendidikan SMP dengan sistem pembelajaran jarak jauh.
Pendaftaran untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 5 Juni 2025. Sementara itu, pendaftaran untuk jalur prestasi dan SMP Terbuka akan dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 19 Juni 2025.
Kepala SMP Negeri 2 Kota Depok, Sumarno, menjelaskan bahwa kuota penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi mengalami penyesuaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kuota jalur zonasi tahun ini diperkirakan sekitar 45 persen, jalur afirmasi sebesar 25 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5 persen.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik titip-menitip, intervensi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.
Supian Suri menyatakan bahwa segala keputusan dan proses yang akan berjalan menjadi kewenangan dan keputusan penuh panitia, sesuai dengan aturan PPDB. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat membantu masyarakat yang ingin menitipkan calon siswa agar diterima di sekolah tertentu.
"Dalam PPDB ini saya tekankan tidak ada titip-menitip. Saya tidak bisa bantu apa-apa. Kami tidak bisa memaksakan seluruh siswa masuk dan bersekolah di sekolah negeri, karena ini akan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Semua harus sesuai kapasitas," tuturnya.
Diharapkan dengan pelaksanaan PPDB yang transparan dan akuntabel, seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di SMP negeri di Kota Depok.