Baznas Jawa Barat Membantah Tuduhan Kriminalisasi Mantan Karyawan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat dengan tegas membantah tudingan bahwa mereka telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya, TY, yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari APBD sebesar Rp 3,5 miliar.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Baznas Jabar, Bandung, Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menjelaskan bahwa pelaporan TY ke Polda Jabar pada tahun 2024 didasari oleh tindakan yang bersangkutan dalam mengakses dokumen internal Baznas secara ilegal setelah masa kerjanya berakhir. Achmad juga menuding TY telah melakukan manipulasi terhadap sebagian data serta menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan, yang mengakibatkan terjadinya kebingungan dan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

"Permasalahan TY ini bukan terkait dengan pengaduan sebagai seorang whistleblower, melainkan karena yang bersangkutan telah mengakses dokumen internal Baznas Jabar secara tidak sah," tegas Achmad.

Achmad juga menekankan komitmen Baznas Jabar untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas para whistleblower. Pihaknya telah menyediakan saluran pengaduan yang jelas dan mudah diakses bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan atau menemukan indikasi penyimpangan.

Mengenai tuduhan korupsi yang dilayangkan oleh TY, Achmad menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. Baznas Jabar telah menjalani audit investigatif yang dilakukan oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar. Hasil audit tersebut secara resmi menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana.

"Kami telah diaudit secara investigatif, dan hasilnya telah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," jelas Achmad.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan TY sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa LBH Bandung sedang melakukan framing atau pembingkaian versi mereka sendiri. Hendra menambahkan bahwa LBH Bandung adalah pengacara dari tersangka, sehingga wajar jika mereka membela versi tersangka.

Rincian Kasus

Kasus ini bermula ketika TY, mantan pegawai Baznas Jabar, melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat dan hibah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Namun, Baznas Jabar justru melaporkan balik TY atas dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi yang tidak benar.

Penetapan TY sebagai tersangka oleh Polda Jabar menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk LBH Bandung. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.

Pihak Baznas Jabar membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pelaporan TY didasari oleh tindakan ilegal yang bersangkutan.

Poin-Poin Penting

  • Baznas Jabar membantah kriminalisasi mantan pegawai.
  • TY dilaporkan atas dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi.
  • Audit investigatif tidak menemukan penyalahgunaan dana.
  • Penetapan TY sebagai tersangka menuai kritik.