Sengketa Royalti 'Nuansa Bening' Memanas: Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano, Tolak Tawaran 'Tanda Terima Kasih'

Sengketa Royalti 'Nuansa Bening' Memanas: Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano, Tolak Tawaran 'Tanda Terima Kasih'

Perseteruan antara pencipta lagu legendaris "Nuansa Bening," Keenan Nasution, dan penyanyi Vidi Aldiano memasuki babak baru. Nasution resmi melayangkan gugatan hukum kepada Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti yang belum dibayarkan. Gugatan ini bermula dari penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam sejumlah konser komersial Vidi Aldiano tanpa izin resmi dari pencipta lagu.

Sebelum gugatan dilayangkan, terungkap bahwa pihak Vidi Aldiano pernah berupaya menemui Keenan Nasution. Menurut penuturan Nasution, manajer Vidi Aldiano pernah datang ke kediamannya dengan membawa sejumlah uang sebagai bentuk "tanda terima kasih". Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Nasution. Ia merasa pemberian uang secara tiba-tiba tanpa komunikasi yang jelas sebelumnya merupakan tindakan yang tidak pantas. Nasution menekankan bahwa ia mengharapkan adanya komunikasi dan kesepakatan yang transparan terkait penggunaan karyanya.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa gugatan ini didasari oleh penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano tanpa izin. Pihak penggugat menuntut ganti rugi yang sesuai dengan pelanggaran hak cipta yang terjadi. Sebayang menambahkan bahwa sebelumnya telah terjadi pembicaraan antara kedua belah pihak, di mana tim kuasa hukum Vidi Aldiano mengakui adanya pelanggaran dan menawarkan ganti rugi. Namun, jumlah yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dengan kerugian yang dialami oleh Keenan Nasution.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vidi Aldiano terkait gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai hak cipta dan royalti dalam industri musik Indonesia. Banyak pihak berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan saling menghormati hak masing-masing.

"Nuansa Bening" sendiri merupakan lagu yang diciptakan oleh Keenan Nasution pada tahun 1978. Lagu ini kembali populer setelah dibawakan ulang oleh Vidi Aldiano pada tahun 2008. Versi Vidi Aldiano berhasil menarik perhatian generasi muda dan semakin memantapkan posisi "Nuansa Bening" sebagai salah satu lagu Indonesia yang abadi.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait sengketa royalti "Nuansa Bening":

  • Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti.
  • Gugatan didasari penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam 31 konser komersial tanpa izin.
  • Keenan Nasution menolak tawaran "tanda terima kasih" dari pihak Vidi Aldiano.
  • Pihak Vidi Aldiano mengakui adanya pelanggaran dan menawarkan ganti rugi yang dinilai tidak sesuai.
  • Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para musisi dan pelaku industri kreatif untuk selalu menghormati hak cipta dan royalti. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.